
Peluang News, Jakarta – Seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, dengan batasan dan ketentuan yang jelas.
Demikian ditegaskan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan di Jakarta, Jumat (1/11/2024)..
“Yang dimaksud dengan produk (yaitu) makanan, minuman, kosmetik, obat, bertahap tapi harus. Itulah maksud produk dan yang diedarkan di Indonesia, didistribusikan, diperjualbelikan, harus bersertifikat halal,” kata Haikal, yang biasa dipanggil Babe itu.
Hal tersebut, lanjut Babe, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 pasal 4 tentang Jaminan Produk Halal. Meski begitu, kata dia, pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan tidak halal atau non halal tentu dikecualikan dari mengajukan sertifikat halal.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 pasal 2 ayat 2 disebutkan bahwa produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal, namun wajib diberikan keterangan tidak halal.
“Jadi yang jualan babi, mohon maaf, silakan enggak ada masalah, katakan itu dari babi,” tuturnya.
Dia mengaku telah mendapatkan kiriman pesan di TikTok yang menyebutkan ada seorang wanita penjual kuas dan kuasnya bertuliskan ‘dari bulu babi’. Hal itulah yang seharusnya dilakukan karena telah sesuai prosedur.
“Ini yang benar, sehingga melindungi segenap tumpah darah Indonesia itu amanat negara dan amanat UUD 1945 yang sekarang telah dijalankan oleh kabinet ini,” tambah Babe. []