hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

BPH Migas Sediakan Alokasi Solar untuk Transportasi Khusus

JAKARTA-–Transportasi Khusus seperti kapal angkutan sungai, danau, penyeberangan, pala pelayaran rakyat (Pelra), serta Kereta Api mendpatkan alokasi volume kuota minyak solar pada kuartal II 2020.

Kebijakan ini diumukan Kepala BPH Migas Fansurullah Asa, di Jakarta, Rabu (1/4/20).

Menurut pria yang karib dipanggil Ifan ini  penetapan kouta BBM jenis minyak solar ini dilaksanakan melalui sidang komite BPH Migas secara daring.

“Hasil sidang memutuskan kapal ASDP mendapatkan kouta minyak solar sebesar 60.048 kilo liter (KL), kapal penumpang sebesar 97.625 KL, kapal Pelra/perintis sebesar 21.863 KL dan 61.000 KL untuk kereta api,” papar Ifan.

Penetapan besaran volume kouta BBM berdasarkan pada 3 (tiga) variabel dasar perhitungan, yaitu usulan kebutuhan jenis BBM tertentu (JBT) minyak solar kuartal II tahun 2020, data realisasi JBT minyak solar PT Pertamina (Persero) kuartal I tahun 2020 dan rumusan formula yang sesuai dengan kesepakatan rapat bersama stakeholder.

“Bila volume penyaluran JBT ada yang melebihi kuota yang ditetapkan pada kuartal II tidak akan diakui sebagai JBT dan dihitung sebagai jenis BBM umum (JBU),” ungkap dia.

Sementara penetapan kuota pada sektor kereta api akan ditetapkan lebih spesifik pada lampiran surat keputusan Kepala BPH Migas.

Dia meminta Direktur BBM agar melampirkan dan mengisikan pada diktum surat keputusan Kepala BPH Migas berupa spesifikasi dan jenis kereta apa saja yang tidak dapat diberikan BBM solar bersubsidi agar perhitungan BBM jenis tertentu lebih tepat sasaran.

pasang iklan di sini