
Peluang News, Jakarta – BP Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat) menyebutkan bahwa besaran setoran Simpanan Tapera belum ditetapkan. Hal itu karena belum adanya regulasi dalam bentuk peraturan menteri (permen). Pihaknya masih menunggu aturan tersebut.
“Jadi penyetoran Simpanan Tapera masih menunggu regulasi ditetapkan dalam bentuk peraturan menteri (permen), baik itu menteri keuangan maupun menteri ketenagakerjaan, terkait dengan besaran simpanan,” ujar Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana BP Tapera, Sugiyarto dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Sugiyarto menjelaskan, dengan demikian sampai saat ini belum ada pemotongan atau penyetoran simpanan Tapera.
Sebelumnya diketahui berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, target segmen Tapera adalah setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta, sedangkan pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi peserta.
Besaran simpanan peserta ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat adalah sebesar 3 persen dari gaji/upah, di mana komponennya terbagi atas 2,5 persen menjadi kewajiban peserta dan 0,5 persen menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
Simpanan Peserta beserta hasil pemupukannya akan dikembalikan ketika kepesertaan berakhir.
Dalam PP nomor 25 Tahun 2020 tersebut juga menjelaskan bahwa penyelenggaraan Tapera merupakan pengelolaan Tapera dan pengelolaan sumber biaya operasional dan aset BP Tapera untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta.
Pengelolaan Tapera merupakan kegiatan untuk menghimpun dana masyarakat yang dilakukan secara bersama dan saling tolong menolong antar-Peserta untuk menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta.
Tapera disiapkan sebagai salah satu alternatif sumber dana murah jangka panjang dalam rangka pembiayaan perumahan. Dengan demikian tujuan pengelolaan Tapera yaitu menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta.
Untuk proses pengelolaannya yaitu melalui penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. (Aji)