
Peluang News, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali membongkar sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, kali ini pihaknya mengungkap kasus TPPO dengan modus penipuan pekerjaan paruh waktu (part time).
“Dari pengungkapan tersebut, terdapat empat tersangka, yakni ZS, M, H, dan NSS,” ucap Himawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Ia menjelaskan, kasus ini terungkap pertama kali usai pihaknya berhasil melalukan penangkapan terhadap tersangka NSS pada Agustus 2023 lalu.
Kemudian, saat didalami masih adanya pihak lain yang berada di Abu Dabi yang mengatur operasional sindikat ini berinisial ZS.
“Para tersangka beroperasional di luar wilayah Indonesia, sehingga penyidik mengajukan permohonan red notice kepada Interpol melalui NCB Interpol Divhubinter Polri dan telah diterbitkan red notice terhadap tersangka inisial ZS alias Colby pada 1 Desember 2023,” jelasnya.
Kemudian, dilakukan penangkapan dan diketahui bahwa ZS yang merupakan warga negara China itu merupakan ketua kelompok scam.
Tersangka mempekerjakan 17 warga negara Indonesia, 10 warga negara Thailand, 21 warga negara China, dan 20 warga negara India.
“Tersangka ZS ini yang mempekerjakan tersangka NSS yang merupakan penerjemah untuk menjelaskan kepada WNI bagaimana cara mengoperasionalkan scam pekerjaan paruh waktu,” ujarnya.
Lalu, saat dilakukan pengembangan lagi, penyidik juga berhasil menangkap tersangka lainnya, yakni M selaku penyalur warga negara Indonesia untuk bekerja melakukan scam pekerjaan paruh waktu.
Padahal, saat ditawari pekerjaan, para WNI itu disebut akan bekerja yang berkaitan dengan komputer.
Tersangka lainnya yang ditangkap yaitu H yang merupakan operator scam pekerjaan paruh waktu.
Selain itu, juga terdapat empat buron WNI lainnya yang sudah diterbitkan rednotice-nya dan satu WNA akan diterbitkan rednotice-nya.
“Hingga saat ini, sudah terdapat total 23 WNI yang menjadi korban TPPO sejak 2022 sampai 20224. Mereka awalnya ditawari sebagai operator komputer oleh tersangka,” ungkap Himawan.
Ia menyatakan, jaringan internasional ini juga beroperasi di India, China, dan Thailand dengan total kerugian dari tiga negara itu Rp1,5 triliun.
Bahkan, untuk Indonesia sendiri juga mengalami kerugian sebesar Rp59 miliar.
Akibat perbuatannya, para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Juncto Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (2) Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tetang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Juncto Pasal 69 Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migrasi Indonesia.