Hukum  

Bongkar Kasus Impor dan Pemalsuan Produk, Polda Metro Jaya Amankan Delapan Tersangka

Bongkar Kasus Impor dan Pemalsuan Produk, Polda Metro Jaya Amankan Delapan Tersangka/Dok. Peluang News-Hawa

Peluang News, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap sejumlah kasus ekonomi terkait impor, pangan, kesehatan, dan perlindungan konsumen di Indonesia.

Dari sejumlah kasus itu, setidaknya terdapat delapan orang tersangka yang diamankan oleh Polda Metro Jaya.

“Dengan total tersangka yang berhasil diamankan yaitu delapan orang, terdiri dari enam Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial MT, DE, RE, A, FF, M, MF,” ungkap Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar di Jakarta, Rabu (7/8/2024).

“Kemudian dua tersangka lain yang diamankan yakni warga negara Tiongkok berinisial LX dan eks warga negara Nigeria berinisial A yang telah menjadi WNI,” sambungnya.

Ia menjelaskan, terdapat beberapa modus yang digunakan dalam kasus tersebut, di antaranya yaitu modus memperdagangkan peralatan elektronik yang tidak bersertifikat SDPPI, memperdagangkan sediaan farmasi dari negara RRT (China) berupa salep berbagai macam merek.

Lalu, mpdus mengimpor dan memperdagangkan dari negara Nigeria ke Indonesia berupa kosmetik berbagai macam merek tanpa memiliki izin edar, serta modus memperdagangkan pakaian impor bekas yang tidak sesuai dengan standard mutu yang dipersyaratkan.

“Para pelaku dalam kasus ini memproduksi dan mengedarkan bakso yang tidak memiliki izin edar yang tidak sesuai dengan label kemasan dan memproduksi serta mengedarkan minyak goreng kemasan yang tidak memiliki izin edar dan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT)-SNI,” jelas Hendri.

“Sementara dalam kasus perlindungan konsumen, modus pelaku yakni memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi berupa sabun cair, shampo, dan handbody berbagai macam merek internasional,” tambahnya.

Selain mengamankan para tersangka, ia menyatakan, pihaknya juga telah berhasil melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti.

“Adapun barang bukti yang berhasil kami sita dari 8 kasus tersebut antara lain yaitu 395 ball pakaian bekas, 1.931 pcs peralatan elektronik berupa drone dan jam tangan, 930 pcs kosmetik impor dari Nigeria dan China, 1.997,5 liter berbagai macam kosmetik berupa sabun, shampo, body scrub, sabun bayi, handbody, 540 botol minyak goreng kemasan merek jenius 800 ml, dan 2.275 bungkus bakso,” paparnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 110, Pasal 111 Juncto Pasal 47, Pasal 112 Juncto Pasal 51 ayat (2), Pasal 113, Pasal 57 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Tak hanya itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 64 ayat 21 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pangan, Pasal 142 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62, Pasal 8 Ayat (1), dan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Exit mobile version