Hukum  

Bolehkah Koperasi di Akuisisi ?

Untung Tri Basuki

Tanya:

Sebuah koperasi simpan pinjam (KSP) di daerah saya mengalami kendala usaha dimana terjadi penarikan modal oleh anggota yang tidak bisa dipenuhi oleh pengurus KSP karena aset likuid yang tidak memadai. Namun aset lainnya berupa surat jaminan rumah, kendaraan, tanah dan surat berharga lainnya sangat memadai dan bila diuangkan dapat melunasi semua penarikan modal oleh anggota tersebut. Sebagai sesama pengelola KSP kami tertarik untuk membantu koperasi yang sedang bermasalah tersebut dengan mengambilalih tanggungjawab dan keanggotaan. Mohon penjelasan bagaimana mekanismenya? Terima kasih

 

Oloan Simbolon

Pangururan – Samosir

Sumatera Utara

 

 

Horas Bung Oloan, saya tertarik membahas kasus yang dihadapi KSP di daerah Anda. Sebenarnya tidak ada peraturan perundangan koperasi di Indonesia, yang mengatur bahwa satu koperasi dapat mengambil alih koperasi lain. Termasuk mengambilalih koperasi yang bermasalah. Pengambilalihan atau akuisisi perusahaan hanya berlaku untuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan UU tentang PT. Hal itu disebabkan karena badan hukum koperasi bukan kumpulan modal seperti PT, tetapi kumpulan orang orang yang menjadi anggota koperasi. Oleh karena itu dalam UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian hanya dikenal istilah Penggabungan, Pembagian dan Peleburan. UU Perkoperasian tidak mengatur Akuisisi atau pengambilalihan.

Apabila ada koperasi yang mau membantu koperasi lain yang bermasalah, maka mekanisme yang dapat ditempuh adalah Penggabungan koperasi.

Koperasi yang bermasalah tersebut dapat bergabung kepada koperasi yang baik.

Melalui mekanisme atau model penggabungan itu, maka semua harta kekayaan, hutang dan anggota koperasi yang bermasalah itu beralih dan bergabung ke koperasi yang menerima penggabungan. Hal itu diatur dalam Pasal 14 UU No 25/1992, PP No 4/1994 dan PermenkopUKM No 9/2018.

Dalam proses penggabungan itu, tentu saja perlu dituangkan dalam perjanjian penggabungan antara koperasi yang mau bergabung dengan  koperasi yang menerima penggabungan.

 

Demikian,  semoga bermanfaat.

Exit mobile version