Diasuh oleh: Untung Tri Basuki
Saya adalah karyawan di sebuah koperasi yang cukup besar di Provinsi Banten. Saat ini koperasi kami tengah tumbuh signifikan dan melakukan spin-off, membentuk beberapa unit usaha tetapi tetap dengan badan hukum koperasi. Sementara, sejumlah koperasi yang juga melakukan spin-off membentuk usaha dengan badan hukum Perseroan Terbatas (PT). Bolehkah koperasi membentuk anak usaha atau usaha baru dengan badan hukum PT?
Zulfanelly
Karawaci – Tangerang
Jawab
Secara hukum Koperasi boleh mendirikan PT. Dasarnya ada pada ketentuan Pasal 7 UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 7 ayat (1) UU PT mengatur bahwa Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
Koperasi menurut ketentuan Pasal 9 UU Nomor 25 Tahun 1992 adalah berstatus sebagai Badan Hukum. Sebagai badan hukum, maka koperasi adalah subjek hukum yang dapat melakukan tindakan hukum dan dipersamakan dengan orang. Oleh karena itu koperasi dapat mendirikan perusahaan dalam bentuk PT dan sejak dulu sudah banyak koperasi yang mendirikan PT. Misalnya, GKBI mendirikan banyak PT untuk ekspansi usahanya. Koperasi Swadarma Bank BNI mendirikan beberapa PT. Bank Perkreditan Rakyat. Kospin jasa mendirikan PT di bidang Asuransi dan seterusnya.
Bagaimana Mendirikan Koperasi Sekunder?
Saya masih sering rancu dengan syarat pendirian Koperasi Sekunder karena ada yang menyebutkan minimal didirikan oleh tiga koperasi dengan jenis yang sama di tiga provinsi. Namun belakangan juga disebutkan tiga koperasi yang tidak harus dengan jenis yang sama tanpa ada syarat di tiga provinsi. Manakah yang benar?
Lina
Cilacap – Jawa Tengah
Pengertian koperasi sekunder ini meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi Primer dan/atau koperasi sekunder.
Berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, maka koperasi sekunder dapat didirikan oleh koperasi sejenis ataupun berbagai jenis atau tingkatan.
Pengaturan soal koperasi sekunder ini didasarkan pada ketentuan Pasal 15 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tatacara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Dengan demikian pembentukan koperasi sekunder itu ada yang bertujuan untuk melakukan integrasi secara vertikal dan integrasi secara horizontal.
Integrasi vertikal biasanya dilakukan oleh koperasi yang sejenis. Misalnya, koperasi fungsional pegawai negeri atau TNI AD melakukan integrasi vertikal dengan membentuk koperasi sekunder TK provinsi dengan nama Pusat Koperasi Pegawai RI (PKPRI) dan Pusat Koperasi Kartika. Kemudian pada tingkat nasional membentuk IKPRI dan Induk Koperasi Kartika dst. Dalam hal koperasi mendirikan koperasi sekunder di berbagai tingkatan yang selama ini dikenal sebagai Pusat, Gabungan dan Induk, maka jumlah tingkatannya maupun penamaannya diatur oleh koperasi yang bersangkutan. Beberapa koperasi sekunder yang hanya terdiri dari 2 (dua) tingkatan adalah Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) dan Gabungan Koperasi Tahu Tempe Indonesia (Gakoptindo). Koperasi Sekunder itu tidak dibatasi oleh wilayah administrasi provinsi, karena Koperasi sejenis pada tingkat kabupaten dan kota pun dapat mendirikan koperasi sekunder tingkat kabupaten dan kota.
Koperasi sekunder yang bertujuan untuk melakukan integrasi horizontal, dapat dilakukan oleh 3 atau lebih koperasi sejenis dan atau berbagai jenis. Pembentukan koperasi sekunder semacam ini juga dilakukan untuk tujuan efisiensi. Kegiatan usaha yang tidak efisien jika dilakukan oleh koperasi secara sendiri sendiri lebih baik dilakukan secara bersama -sama dengan membentuk koperasi sekunder tertentu. Misalnya untuk menyelenggaran usaha pada sektor jasa keuangan di bidang perbankan dan asuransi yang tidak efisien jika dilakukan oleh koperasi secara sendiri sendiri, maka koperasi koperasi dapat mendirikan koperasi sekunder untuk melaksanakan usaha bank atau asuransi. Koperasi Sekunder semacam ini pernah didirikan oleh beberapa koperasi, antara lain Koperasi Bank BUKOPIN, Koperasi Asuransi Indonesia (KAI) dan Koperasi Jasa Audit Nasional (KJAN). Demikian Bu Lina.