BNN Musnahkan 58,7 Kilogram Narkoba Dari Perbatasan Indonesia-Malaysia

 

BNN RI musnahkan 58,7 kilogram narkoba jaringan Indonesia-Malaysia/Dok. Humas BNN RI

Peluangnews, Jakarta – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melakukan pemusnahan barang bukti (barbuk) narkoba yang ke-12 di BNN Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (15/11/2023).

Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri mengatakan, BNN berhasil memusnahkan sabu seberat 58.759,28 gram dalam pemusnahan ini.

“Jumlah barang bukti yang disita sebelumnya sebanyak 58.814,40 gram sabu, lalu disisihkan 55,12 gram untuk kepentingan uji laboratorium di persidangan,” ujar I Wayan Sugiri dalam keterangannya, Rabu (15/11/2023).

Sugiri menjelaskan, semua barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari lima kasus tindak pidana narkoba yang terjadi di Kalimantan Barat.

Bahkan, terdapat narkoba jenis sabu yang berasal dari jaringan internasional Indonesia-Malaysia yang berhasil diungkap dan dimusnahkan.

Dalam pengungkapan lima kasus tindak pidana narkoba ini, BNN berhasil menangkap sembilan tersangka dan menyelamatkan 117.518 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

“Para tersangka melewati jalur tikus perbatasan Malaysia-Indonesia, namun berkat sinergitas yang terjalin, petugas TNI dan BNN berhasil mengungkap peredaran sabu di wilayah perbatasan,” jelas Sugiri.

“Ada sembilan tersangka yang ditangkap dan ada juga tersangka yang diamankan karena menyimpan Sabu ke dalam anggota tubuhnya di Bandara Supadio. BNN berhasil menyelamatkan 117.518 jiwa orang dari potensi penyalahgunaan narkotika di tanah air,” sambungnya.

Exit mobile version