hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Kalangan Koperasi Sayangkan Atas Penipuan Oknum Indosurya, Masyarakat Sampai Terprovokasi

Peluang, Jakarta – Kalangan pelaku Koperasi menyayangkan terhadap perilaku bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya atas kasus penipuan dan penggelapan dana terhadap anggotanya dan masyarakat umumnya. Oleh karena dengan adanya kasus tersebut, sebagian masyarakat menjadi was-was terhadap KSP lainnya, padahal banyak KSP sangat amanah (bertanggung jawab) terhadap penyimpanan para anggotanya.


Ketua Koperasi Baitul Maal Tamwil Usaha Gabungan Terpadu (BMT UGT) Nusantara, H.Abdul Majid Umar menyampaikan, dengan adanya oknum yang menyalahgunakan kewenangan di KSP Indosurya membuat sebagian masyarakat hilang kepercayaan. Sehingga masyarakat yang berbondong-bondong menyimpan uang di KSP Indosurya tetapi disalahgunakan oleh satu oknum.


Menurutnya, masyarakat yang menjadi korban dalam kasus Indosurya ini, dikarenakan mereka mudah terprovokasi, kurangnya pengetahuan tentang perkoperasian dan juga mudah tergiur investasi dengan iming-iming yang besar.


“Masyarakat kita itu gampang sekali terprovokasi karena latar belakang tentang investasi dan ekonomi kurang, gampang diming-imingi begitu, jadi mudah terbawa,” ujar Abdul Majid, Selasa (7/2/2023).


Dengan adanya oknum KSP Indosurya yang menyalahgunakan investasi simpan pinjam tersebut, lanjut dia, banyak pelaku koperasi dan masyarakat yang merasa dirugikan atas kasus ini. Tidak main-main kerugian yang dialami korban hingga puluhan miliar.


Ketua BMT UGT menjelaskan, Koperasi seharusnya memiliki hubungan kebersamaan yang baik dan gotong-royong antar anggotanya, bukan hanya sekedar bertransaksi.


“Seharusnya kalau anggota memahami benar koperasi, tidak akan terjadi kasus ini. Dari dan untuk anggota itu sudah jelas. Dan yang dikelola ada 2 yaitu sosial dan finansial. Kalau hubungan hanya transaksional, lu jual gua beli, sudah selesai, tidak ada kebersamaan dan gotong royong,” tegas Abdul Majid.


Atas terjadinya kasus ini, Koperasi saat ini memiliki stigma sangat lemah di masyarakat karena dianggap beresiko dan tidak layak untuk berinvestasi. Abdul Majid juga enggan mengakui bahwa Indosurya adalah sebuah koperasi karena hanya memanfaatkan kemudahan legalitasnya saja tanpa mencerminkan jati diri koperasi.

“Saya sebagai aktivis koperasi merasa dirugikan, istilahnya dia bukan anak saya tapi mengaku anak saya, nama koperasi itu hanya dimanfaatkan saja,” ujar Abdul Majid.


Untuk diketahui, pemerintah melalui Kejaksaan Agung memutuskan untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap terdakwa Henry Surya.


Pemerintah berketetapan KSP Indosurya telah melanggar UU Perbankan atas pelanggaran tindak pidana pencucian uang, dan diperkuat oleh PPATK yang menyatakan Indosurya tidak boleh menghimpun uang dari masyarakat yang mana hal tersebut bukan bank. (alb)

pasang iklan di sini