BMPS Minta Penempatan Guru P3K ke Sekolah Asal, Ini Alasannya

Pengunjukrasa yang tergabung dalam Aliansi Forum Guru Bandung Raya melakukan teatrikal saat berunjukrasa “Indonesia Darurat Guru PNS” di Monumen Perjuangan Rakyat, Bandung, Jabar dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional./dok.Ant

Peluangnews, Jakarta – Kebijakan pemerintah terkait pengangkatan guru sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), menunjukkan perhatian pemerintah yang tinggi kepada guru-guru honorer dan atau swasta. Namun, disayangkan pengangkatan guru yang berasal dari sekolah swasta ternyata tidak dikembalikan kepada sekolah asal (sekolah swasta), melainkan ditempatkan di sekolah-sekolah negeri. Hal ini membayakan kelangsungan sekolah swasta.

Demikian salah satu keputusan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Tahun 2023, di Jakarta, Selasa (31/10/2023).

“Kami apresiasi dan menunjukkan bagaimana perhatian pemerintah yang begitu tinggi terhadap guru-guru honorer dan atau swasta, dimana pemerintah memberikan kesempatan yang sangat luas sehingga para guru bisa lebih terjamin status pekerjaannya,” ujar Ketua Umum BMPS, Ki Dr. Saur Panjaitan XIII, M.M. dalam keterangan persnya, Selasa (31/10/2023).

Namun, lanjutnya, yang menjadi permasalahan adalah bahwa pengangkatan guru yang berasal dari sekolah swasta ternyata tidak dikembalikan kepada sekolah asal (sekolah swasta), melainkan ditempatkan di sekolah-sekolah negeri.

“Kebijakan ini berbeda dengan dosen, yang masih sangat banyak bekerja di Perguruan Tinggi Swasta. Hal ini kurang sejalan, dengan proiritas pendidikan, yang seyogyanya adalah memberi perhatian lebih besar kepada tingkat Pendidikan Dasar, bukan sebaliknya Pemerintah malah memberikan apresiasi ke Pendidikan Tinggi yang memberi subsidi dosen-dosen,” ungkap Ki Dr. Saur Panjaitan XIII.

Jadi sebaiknya, ungkap dia, pemerintah memberi kesempatan guru P3K tetap mengajar di sekolah swasta, sebagaimana perguruan tinggi swasta. Bila kebijakan tersebut tidak diubah, maka imbasnya terhadap sekolah swasta sangat nyata. Yakni, sekolah swasta akan kekurangan atau kehilangan guru-guru terbaiknya yang telah lulus seleksi program guru P3K.

“Padahal sudah cukup lama sekolah swasta tersebut sebelumnya melakukan pembinaan, pelatihan serta kesempatan bagi guru tersebut untuk meniti karir sehingga menjadi guru yang baik. Menjadi kurang bijaksana apabila setelah lulus menjadi guru P3K ditempatkan ke sekolah negeri,” bebernya.

Bila kebijakan ini tetap dilaksanakan, maka sangat banyak sekali sekolah swasta kehilangan guru dan tidak tertutup kemungkinan akan terancam tutup. Bukankah para siswa yang dididik di sekolah swasta juga merupakan putra-putri bangsa yang berhak mendapatkan pelayanan pendidikan bermutu.

“Rekomendasi Penerapan kebijakan ini kurang sejalan dengan proiritas pendidikan, yang seyogyanya adalah memberi perhatian lebih besar kepada tingkat Pendidikan Dasar, bukan sebaliknya Pemerintah malah memberikan apresiasi ke Pendidikan Tinggi yang memberi subsidi dosen-dosen,” tandasnya.

Sebagai perbandingan dibidang pendidikan tinggi, yaitu para dosen ASN tetap dapat bekerja/ diperbantukan di perguruan tinggi swasta, sampai saat ini masih berlaku (DPK: Dosen Dipekerjakan). Oleh karena itu, secara konkrit direkomendasikan agar pengangkatan guru-guru swasta menjadi P3K atau ASN
sebaiknya tetap bertugas di sekolah asalnya di swasta.

Mukersnas kali ini dilaksanakan melalui video Conference ini, dihadiri 233 peserta, yang terdiri dari Organisasi Induk Anggota BMPS Nasional, Pengurus BMPS Nasional, Pengawas BMPS Nasional, Pengurus BMPS Provinsi dan BMPS Kabupaten/Kota. (Aji)

Exit mobile version