hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Hukum  

BMKG Minta Polisi Tertibkan Ormas Duduki Tanah Negara dan Minta Ganti Rugi Rp5 Miliar

Ilustrasi-Foto:GresNews.

PeluangNews, Jakarta – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika), Akhmad Taufan Maulana menegaskan, pihaknya meminta polisi menertibkan organisasi masyarakat (ormas) yang diduga menduduki lahan milik negara di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

“Ini soal penegakan hukum saja atas lahan yang bukan miliknya, agar ditertibkan,” kata Taufan saat dikonfirmasi, Jumat (23/5/2025).

Dia mengutarakan status kepemilikan negara atas lahan tersebut berkekuatan hukum tetap.

“Intinya adalah lahan tersebut milik negara yang dalam hal ini dikelola oleh BMKG, dan sudah ada kekuatan hukum mengikat,” ujarnya, menandaskan.

Taufan mengungkapkan, proyek pembangunan Gedung Arsip milik BMKG di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan terhambat sejak dimulai November 2023.

Sebab, lahan seluas 127.780 m2 atau sekitar 12 hektare tersebut diduduki oleh ormas secara ilegal selama hampir dua tahun.

“BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG,” ujar Taufan.

Dia mengungkapkan, gangguan terhadap proyek pembangunan dimulai sejak ormas dan oknum yang mengaku sebagai ahli waris mulai menempati lahan tersebut sejak dua tahun lalu.

Massa dinilai memaksa pekerja menghentikan aktivitas konstruksi, menarik alat berat keluar lokasi, serta menutup papan proyek dengan klaim “Tanah Milik Ahli Waris”.

Bahkan, ormas tersebut dilaporkan mendirikan pos dan menempatkan anggotanya secara tetap di lokasi. Sebagian lahan diduga disewakan kepada pihak ketiga hingga telah didirikan bangunan di atasnya.

Sementara, BMKG memastikan lahan tersebut sah dimiliki negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP Nomor 0005/Pondok Betung.

Kepemilikan tersebut telah dikuatkan oleh sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.

Menurut Taufan, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang juga telah menyatakan secara tertulis bahwa putusan-putusan tersebut saling menguatkan sehingga tidak diperlukan eksekusi.

Meski memiliki kekuatan hukum, BMKG tetap mengedepankan pendekatan persuasif melalui koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari tingkat RT dan RW, kecamatan, kepolisian, hingga pertemuan langsung dengan pihak ormas dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris.

Namun, Taufan menyebutkan, pihak ormas tidak menerima penjelasan hukum yang telah disampaikan BMKG.

Bahkan dalam satu pertemuan, pimpinan ormas disebut mengajukan tuntutan ganti rugi senilai Rp5 miliar sebagai syarat penarikan massa dari lokasi proyek.

BMKG menilai tuntutan tersebut merugikan negara, karena proyek pembangunan Gedung Arsip bersifat kontrak multiyears dengan durasi 150 hari kalender, dimulai sejak 24 November 2023. []

pasang iklan di sini