TANGERANG—-Delapan tahun sudah Sudiarti menjadi anggota Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia. Warga Kampung Blukbuk Luwung, Desa Blukbuk, Kecamatan Mekarbaru, Kabupaten Tangerang, Banten ini kerap mengikuti setiap pelatihan yang dilakukan Kopsyah BMI. Termasuk budi daya tanam cabai beberapa waktu yang lalu.
“Saya tertarik karena kebetulan saya juga jualan gorengan untuk sekolah-sekolah. Saya menanam cabai di sawah sebanyak 1500 batang dan 200 batang di halaman perkarangan. Namun saya lakukan secara bertahap. Tahap pertama sudah panen dua minggu lalu sebanyak 60 batang dan saya gunakan untuk kebutuhan sendiri,” ujar Sudiarti ketika Peluang, Sabtu (5/1/2019).
Sudiarti termasuk dari sejumlah warga yang menyabut baikKebijakan yang dilakukan Kopsyah BMI ini bertujuan untuk peberdayaan anggota agar untuk mengurangi pengeluaran keluarga dari anggota terhadap kebutuhan akan cabai.
Menurut Koordinator Pertanian Kopsyah BMI beberapa perbedaan utama dalam cara budi daya cabai di petani dan cara yang diperkenalkan adalah sebagai berikut:
- Petani biasanya mendapatkan benih cabai di pasar tradisional, maka oleh Kopsyah BMI menggunakan benih
- Petani sebelumnya tidak tahu pemakaian mulsa tanam, menjadi tahu.
- Petani sebelumnya menanam cabai dengan jarak yang rapat, oleh Kopsyah BMI jaraknya sesuai standar
- Petani diajarkan menggunakan kompos
- Kopsyah BMI mengajarkan mengendalikan penyakit krapak busuk buah dan trip kerinting, yang sebelumnya tidak diketahui.
- Petani diajarkan melakukan pembuangan tunas air dan bunga pertama
- Petani diajarkan pemakaian pupuk dan pestisida sesuai standar.
Menurut Budi tahapan percobaan dan sosialisasi cara budidaya tanaman yang benar ini, dilaksanakan pada luasan 1.000 meter persegi lahan petani atau total 2.000 meter persegi untuk dua orang petani.
“Kontribusi masing-masing pihak dalam kerjasama pola syariah Qardh ini adalah petani menyiapkan lahan serta tenaga, sedangkan Kopsyah BMI menyediakan sarana produksi untuk budidaya cabai senilai maksimal 7,5 juta rupiah,” ujar Budi kepada Peluang (Jumat, 4/1/2019).
Selain itu, kata dia, petani harus bersedia mengikuti cara-cara budidaya cabai yang dianjurkan oleh Kopsyah BMI. Awal Januari 2019, tanaman cabai di lahan percobaan memasuki masa panen perdana, dan pemanenan berikutnya dilakukan dengan interval tiga hari sekali sampai tanaman cabai berumur 6 – 7 bulan atau berkisar 30 kali pemetikan.
Dengan rata-rata potensi panen sebanyak 1 kg per tanaman dan rata-rata tiap tanaman cabai dapat menghasilkan 1 kg buah cabai (potensi maksimal di lahan 2 kg per pohon), maka potensi hasil panen per 1000 meter persegi adalah sebesar Rp22.500.000,- dengan tingkat harga jual Rp15.0001)per kg.
Rencana tindak lanjut setelah berakhirnya masa percobaan, kerja sama akan dilakukan dengan pola kerja sama syariah Musyarokah, di mana petani menyediakan lahan dan tenaga, sedangkan Kopsyah BMI akan menyediakan sarana produksinya. Sedangkan pola bagi hasil yang akan diajukan adalah 65% : 35% (petani : Kopsyah BMI).
“Proporsi bagi hasil tetap akan diputuskan setelah ada kesepakatan kedua belah pihak yang bekerjasama.Dan dalam tindak lanjut tersebut, kelompok diskusi akan menjadi “petani cabe andalan” yang akan menjadi katalisator perubahan cara-cara bercocok tanam cabai yang benar kepada para petani di wilayah Blukbuk Luwung menuju terbentuknya kampung cabai dengan cabai sebagai komoditas unggulan wilayah,” pungkas Budi (Irvan Sjafari).
1) Harga jual ke tengkulak per 3 Januari 2019, Rp15.000 ukuran kecil, Rp17.000 ukuran besar, dan Rp10.000 cabe ijo.