hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi

BLT Rp1 Juta untuk Pekerja Bergaji Rp3,5 Juta Kurang

Calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran Rp8 triliun. Jumlah ini masih berupa estimasi karena BPJS Ketenagakerjaan masih memproses screening data yang sesuai dengan kriteria.

ADA subsidi gaji untuk pekerja formal di sektor non-esensial dan non-kritikal di wilayah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Bantuan langsung tunai (BLT) akan diberikan kepada sekitar 8 juta pekerja yang bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. BLT diberikan Rp500 ribu/bulan untuk dua bulan sekaligus, sehingga buruh akan menerima Rp1 juta.

“Atas penurunan aktivitas masyarakat, kami mengusulkan memberi subsidi upah kepada para pekerja yang terdampak,” ujar Menaker Ida Fauziyah. Ia menyebut calon penerima disyaratkan berstatus WNI dan merupakan penerima upah yang nota bene anggota dari BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021.

Syarat selengkapnya: WNI; Pekerja/Buruh penerima Upah; Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan. BSU hanya diberikan kepada Pekerja/Buruh yang berada di Zona PPKM Level 4 yang bergaji di bawah Rp3,5 juta. Program ini khusus untuk pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain; industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Calon penerima merupakan pekerja di daerah PPKM Level 4 dan merupakan pekerja di sektor terdampak, yakni sektor industri, barang konsumsi, barang jasa terkecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.

Proses penyaluran subsidi upah oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan melalui bank yang dihimpun dalam Himbara (bank-bank BUMN),” ujarnya. Data calon penerima akan bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan karena datanya dinilai merupakan yang paling lengkap dan valid untuk penyaluran BLT. Dari BPJS Ketenagakerjaan untuk kemudian diserahkan kepada Kemenaker.

“Data penerima subsidi upah diambil dari BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021, sehingga hanya peserta yang terdaftar dan memenuhi persyaratan yang akan menerima,” tutur Ida Fauziyah. Oleh karena itu, ia mengimbau pekerja untuk segera menyerahkan nomor rekeningnya kepada perusahaan untuk diteruskan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, dalam paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada konferensi pers APBN edisi Juli 2021, besaran subsidi upah rencananya diberikan senilai Rp1,2 juta per pekerja dalam sekali penyaluran.

Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah bagi pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemberian BSU ini diharapkan dapat mencegah terjadinya PHK akibat pandemi Covid-19. “Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi,” kata Menaker Ida Fauziyah.

Pemerintah akan menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjan untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima BSU di tahun 2021 ini. Calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran Rp8 triliun. “Jumlah ini masih berupa estimasi karena proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” terang Ida Fauziyah, dilansir laman Kemnaker.

Meski begitu, tidak semua semua pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta mendapatkan BSU ini. Menaker telah menentukan kriteria penerima bantuan subsidi upah sebesar Rp1 juta ini.●(dd)

pasang iklan di sini
octa vaganza
Translate