BI Tegaskan Pedagang dan Toko Tidak Boleh Tolak Transaksi Uang Tunai

BI Tegaskan Pedagang dan Toko Tidak Boleh Tolak Transaksi Uang Tunai
Ilustrasi /dok.ant

Peluang News, Jakarta – Bank Indonesia (BI) menegaskan pedagang dan toko dilarang menolak pembayaran dalam bentuk uang tunai. Hal ini ditegaskan karena seiring perkembangan sistem pembayaran digital, semakin banyak toko juga pedagang yang hanya menerima pembayaran nontunai.

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Doni Primanto Joewono menjelaskan bahwa kewajiban menerima uang tunai itu sesuai dengan amanat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7/2011 tentang Mata Uang, yakni setiap orang dilarang menolak rupiah sebagai alat pembayaran di wilayah NKRI.

Menurut Doni, cara pembayaran tunai maupun digital seperti melalui QRIS pada dasarnya tetaplah transaksi rupiah, sehingga tidak boleh ada pembatasan atas transaksi tersebut.

“Jelas-jelas dinyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai pembayaran di wilayah NKRI. Sehingga, pada prinsipnya, sebenarnya kan uang tunai dan nontunai itu cara bayar, tetap itu dalam bentuk rupiah,” ujar Doni dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur BI, Rabu (16/10/2024).

Lebih lanjut Doni berharap semua toko atau merchant tetap menerima uang tunai sebagai pembayaran.

“Tentunya mengharapkan semua merchant tetap menerima uang tunai. Sebagai informasi, BI tetap mencetak uang yang berkualitas masih tumbuh 6-7% supaya bisa membantu kita dan merchant diwajibkan menerima uang cash,” tegasnya. (Aji)

Exit mobile version