Jakarta (Peluang) : Bank Indonesia (BI) mengajak pemerintah daerah untuk meredam laju inflasi nasional.
Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo mengatakan, pengendalian harga pangan bergejolak menjadi kunci untuk menjaga laju inflasi nasional.
Pemerintah pusat dan Bank Indonesia mengajak pemerintah daerah memperkuat sinergi mengintervensi kenaikan harga pangan.
“Inflasi volatile food harus menjadi perhatian utama untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah ancaman krisis global,” kata Pery.
Dalam hal ini, BI mengkampanyekan Gerakan Pengendalian Inflasi Pangan (GPIP). Gerakan ini menurut Pery, bertujuan menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan potensi kenaikan inflasi lanjutan karena kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
“Pengendalian pangan bergejolak menjadi kunci agar bisa menyejahterakan rakyat, daya beli tidak turun,” ujar Perry.
Ia menjelaskan, inflasi pangan telah menurun dari 11,47 persen year on year (yoy) pada Juli menjadi 8,69 persen pada Agustus (yoy). Penurunan ditargetkan mencapai lima persen hingga akhir tahun 2022.
Sedangkan ancaman lain datang dari kenaikan harga BBM yang ditunjukan pada inflasi administered price. Inflasi IHK (Indeks Harga Konsumen) per Agustus 2022 turun tipis di level 4,69 persen (yoy) dari bulan Juli 2022 sebesar 4,94 persen (yoy).
Secara tahunan, kelompok administered prices ini telah mengalami inflasi 6,84 persen per Agustus 2022.
Angka itu lebih tinggi dari inflasi pada bulan sebelumnya sebesar 6,51 persen. Padahal, menurutnya, nilainya belum memperhitungkan kenaikan BBM pada 3 September 2022.
“Penyesuaian harga BBM Pertalite, Solar, juga non subsidi memang pilihan yang sulit, dan yang harus kita lakukan adalah bagaimana mengendalikan dampak rambatannya,” ungkap Perry.
Ia menegaskan, kenaikan harga BBM diproyeksi akan meningkatkan tingkat inflasi di segala lini. Maka dari itu, GPIP mencoba meredamnya dari sisi menurunkan harga operasional distribusi.
“Yaitu tarif angkutan menggunakan dana-dana di pemerintah daerah (pemda),” ujarnya.
Perry berharap dengan subsidi dana bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka tingkat kenaikan harga bisa diminimalisir.
Lebih lanjut ia menambahkan, inflasi inti yang bersifat fundamental mencerminkan permintaan dan daya beli dinilai masih rendah yaitu 3,04 persen (yoy).