hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

BI Beri Insentif Bunga untuk Rekening Khusus Valas DHE

Peluangnews, Jakarta – Kebijakan stabilisasi nilai tukar salah satunya melalui optimalisasi term deposit (TD) valas pada devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA), serta penambahan frekuensi tenor lelang term deposit valas jangka pendek, mulai satu bulan, dua bulan, hingga enam bulan, sesuai kebutuhan dari masyarakat. Khusus penempatan ini, besaran bunganya menggiurkan.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyampaikan BI memberikan insentif menarik bagi nasabah perbankan, yang menyediakan penempatan untuk devisa hasil ekspor (DHE SDA).

“Sebagai contoh, suku bunga term deposit valas DHE yang bisa diberikan kepada eksportir untuk simpanan di atas US$ 10 juta pada jangka waktu untuk 1 bulan sebesar 5,25%, lalu untuk 3 bulan yaitu 5,385%, dan untuk 6 bulan 5,51%. Ini suku bunga dari perbankan ke nasabah eksportir, dimana bank melakukan pass on kepada term deposit valas Bank Indonesia,” ungkap Gubernur BI Perry dalam Konferensi Pers, terkait Hasil Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Selasa (1/8/2023).

Suku bunga tersebut jauh lebih tinggi daripada yang ditawarkan perbankan kepada nasabah maupun lebih tinggi daripada suku bunga dari sejumlah bank di luar negeri.

Sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor SDA, Bank Indonesia telah mengeluarkan ketentuan terkait penetapan dan penyediaan instrumen penempatan DHE SDA, serta melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap DHE SDA tersebut sebagai tindak lanjut dari peraturan pemerintah tersebut.

Perry menjelaskan implementasi langkah Bank Indonesia di bidang DHE SDA terus dikoordinasikan dengan kebijakan pemerintah sekaligus juga sejalan dengan pemberian insentif fiskal untuk meningkatkan minat investasi DHE SDA di dalam negeri.

Penetapan instrumen penempatan DHE SDA dan instrumen pemanfaatan atas DHE SDA tersebut mengacu pada tiga prinsip.

Pertama, sejalan dengan pengaturan PP DHE SDA. Kedua, pemanfaatan DHE SDA tersebut untuk kebutuhan dalam negeri. Ketiga, pengaturan instrumen lain yang diperbolehkan akan dilakukan sejalan dari waktu ke waktu dengan sesuai PP 36 tahun 2023 dan untuk kebutuhan dalam negeri.

Bank Indonesia telah menetapkan 7 instrumen untuk penempatan DHE SDA dan memberikan insentif yang menarik baik bagi bank maupun bagi eksportir.

Instrumen pertama, rekening khusus valas DHE SDA. Kedua, deposito valas pada perbankan. Ketiga, instrumen lembaga pembiayaan ekspor Indonesia berupa promissory note/ surat sanggup bayar valuta asing.

Keempat, instrumen BI berupa term deposit valas DHE, yang juga diteruskan perbankan dari eksportir. Kelima, fasilitasi kredit perbankan dalam rupiah oleh perbankan dengan agunan deposito valas dari DHE SDA tersebut.

Keenam, instrumen foreign exchange swap dengan underlying oleh deposito valas. Ketujuh, swap lindung nilai yang disediakan Bank Indonesia kepada bank untuk digunakan oleh eksportir. (Aji)

Baca Juga: Bank Indonesia Perluas Layanan BI-FATS

pasang iklan di sini