hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

BGN Akan Pangkas Insentif Rp 6 Juta Bagi SPPG Tak Penuhi SOP Dapur MBG

Dapur MBG. Foto: rri.co.id

PeluangNews, Jakarta – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang mengungkapkan, pihaknya akan memangkas insentif fasilitas sebesar Rp 6 juta per hari bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP) dapur MBG.

Insentif diberikan untuk memastikan dapur SPPG dikelola sesuai standar dan terhindar dari risiko keracunan makanan.

“Anda jangan keenakan dengan insentif besar ini. Sudah dapat insentif Rp 6 juta per hari kok malah ongkang-ongkang. Blender rusak nggak mau ganti, akhirnya kepala SPPG, ahli gizi, dan Akuntan patungan beli blender. Gimana tuh,” kata Nanik seraya bertanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/12/2025).

Dia menjelaskan, insentif Rp 6 juta per hari berlaku selama dua tahun pertama. Setelah itu pemerintah akan mengevaluasi efektivitas dan kelayakan fasilitas.

Pembayaran bersifat tetap sebagai kompensasi ketersediaan fasilitas sesuai standar, bukan berdasarkan jumlah porsi.

Pola insentif sebelumnya berdasarkan jumlah porsi menimbulkan ketidakadilan. Ada SPPG yang telah membangun dapur besar sejak awal, tetapi mendapatkan insentif setara dengan dapur berukuran lebih kecil.

“Masak saya yang sudah bangun dapur 400 M2 di tahap pertama disamakan dengan dapur-dapur sekarang yang kurang dari 400 M2,” ujar Nanik.

Selanjutnya BGN menetapkan skema baru, yaitu insentif per hari operasional. Tim appraisal akan menilai fasilitas secara independen dan hasilnya akan menentukan besaran insentif.

“Mereka akan menilai dapur-dapur anda dengan adil. Kalau ternyata dapur anda tidak sesuai standar, atau nilainya rendah, insentif fasilitas akan dipangkas. Jangan sembarangan,” ujar Nanik, menandaskan.

Setiap SPPG wajib memenuhi SOP dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), Sertifikat Halal, serta memastikan relawan memperoleh Pelatihan Penjamah Makanan.

Untuk Kota Cirebon, dari 21 SPPG yang beroperasi, 15 memiliki SLHS, 11 sedang proses pengajuan, dan 2 belum mendaftar. Sedangkan untuk Kabupaten Cirebon, dari 139 SPPG, 106 sudah memiliki SLHS, 24 dalam proses uji, dan 9 belum mengajukan.

“Yang belum harus segera mendaftar. Saya beri waktu satu bulan. Kalau dalam satu bulan belum juga mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan, saya perintahkan agar di-suspend,” ucap Nanik, menambahkan. []

pasang iklan di sini