E.F. SCHUMACHER punya simpul elegan: “Kecil itu Indah, Small is Beautiful”. Diangkat jadi judul buku. Edisi Indonesianya, dalam kurun 1979-1987, telah menjalani cetakan keenam (Jakarta: LP3ES). Lalu, apa cocoknya frasa untuk dikolaborasikan dengansubjek“besar”? Berbobot? Dominan? Powerful? Superior? Inspiratif? Patut dikejar? Atau, pokoknya antonimnya “kecil” gitu?
Di dalam terminologi besar itu, setidaknya, implisit dua gugus kategori: sedang dan kecil. Di jenjang hierarki, posisinya sopaling atas. Diukur dengan kisi-kisi kualitatif, ia berada di jajaran prestisius.Ibaratdi tengah kerumunan, sosoknyasecara visual membetot, eye catching. Istimewa. VVIP. Pendek kata, merekalah ningrat paling absah melangkah di karpet merah.
Identitas besar itu,secara sosiologis,mengacu pada sebuah kelompok entitas. Kompanyon generik yang, di antara sesama pun, tak benar-benar setara. Di situ ada gradasi dan nuansa.Hingga, keniscayaan distingsidapat dipungut sebagai instrumen pembenaranuntuk memunculkan pemeringkatan.Numerik 1 hingga 10 atau 100 adalah angka psikologis yang lazim, meski sebutan “500 besar” bukannya janggal.
Aplikasinya dalam entitas perkoperasian, predikat “100 besar” disematkan sebagai atribut berbasis kinerja. Ekspose posisi elite—sepanjang metodenyascientificfaktual, fair menjustifikasi keragaman, dan akomodatif terhadap pakem (versi) regulasiresmi. Elite jika mempertimbangkan jumlah netto koperasi riil (aktif) se-Nusantara saat ini 150.233 unit, pascapembekuan izin 62.239 unit koperasi nganggur, ngelindur, atau tidur.
Merujuk pada model rilis Aliansi Koperasi Internasional/International Co-operatvie Alliance (ICA), keabsahan hadirnya 100 koperasi pada posisi utama jadi terdukung dan komplementer dengan menyertakan 200 penghuni peringkat di bawahnya. Total 300 koperasi hadir dalam daftar. Grade kedua disebut Koperasi Progresif, sedangkangrade ketiga diistilahkan Koperasi Potensial. Dan demi transparansi,dengan menyertakan statistik keragaan,keluaran daftar 300 unit koperasi sepenuhnya lahir dari paradigma kuantitatif.
Dalam hajat Permenkop No. 07/2011, sebuah koperasi dikategorikan besar jika punya aset minimal Rp10 M, omzet/volume usaha Rp50 M, anggota ≥1.000 orang. Nominal tersebut di satu sisi memerlukan updating. Di sisi lain, bertumpu pada baku-kuantifikasi 10-50-1.000 itu kelewatpermisif terhadap simplifikasi. Tiga genre koperasi berbeda marwah—produsen, konsumen, dan jasa—sejatinya tidak apple to apple untuk dihakimi melalui pisau bedah generalisasi.
Memilih dan memilah sebanyak 100, 200 dan 300 koperasi papan atas itulah yang disigi Irsyad Muchtar dengan ekstracermat,danmenghasilkan buku 100 Koperasi Besar Indonesia. Edisi pertamanya (dalam bahasa Indonesia dan Inggris) meluncur pada 2012, disusul updating data pada edisi 2015, selanjutnya edisi 2018—yang soft launching-nya digelindingkan Menteri AAGN Puspayoga, 30 Oktober lalu, di Ruang Audotorium Kementerian Koperasi dan UKM, Jl. Rasuna Said, Jakarta Pusat.
Salam,
Irsyad Muchtar