
Peluang News, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Indonezia.
Sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-100/D.03/2024 tanggal 11 Desember 2024, kali ini OJK resmi mencabut izin PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan yang berada di kawasan Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).
Kepala OJK Sumatera Barat, Roni Nazra menjelaslan, pencabutan izin usaha ini merupakan sapah satu bagian tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan di tanah air.
“Pada awalnya, OJK telah menetapkan PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan sebagai bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan pada 6 Mei 2024 karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat,” jelas Roni.
“Selanjutnya, pada 26 November 2024, OJK menetapkan PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas,” sambungnya.
Ia menyampaikan, hal ini sesuai dan sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Namun, sayangnya para pengurus dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.
Lalu, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 135/ADK3/2024 tanggal 4 Desember 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pun memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.
Untuk menindakpanjuti permintaan LPS tersebut, maka OJK telah melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan.
Dengan pencabutan izin usaha ini, kata OJK, LPS akan segera menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Oleh sebab itu, OJK mengimbau kepada seluruh nasabah PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan untuk tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.