Jumlah transaksi uang elektronik di Indonesia melonjak dari Rp47,2 triliun di 2018 menjadi Rp145,5 triliun di akhir tahun lalu. Jumlah itu diprediksi terus bertambah dengan adanya QR Code Standar untuk semua jenis aplikasi uang elektronik.
Sistem pembayaran nontunai atau digital di Tanah Air memasuki babak baru sejak 1 Januari lalu. Ini lantaran Bank Indonesia mewajibkan seluruh penyedia layanan pembayaran nontunai menggunakan Quick Response Code Indonesian Standar (QRIS). Sebelumnya metode itu sudah diujicoba sejak 17 Agustus 2019.
Untuk diketahui, QRIS merupakan standar QR Code untuk pembayaran digital melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking. Setiap penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) berbasis QR Code (termasuk PJSP asing) wajib menggunakan QRIS. Ini diatur BI dalam PADG No.21/18/2019 tentang Implementasi Standar Internasional QRIS untuk Pembayaran.
Data BI kini sudah 1,6 juta penyelenggara barang atau jasa (merchant) yang mengadopsi QRIS. Dengan adanya QRIS maka merchant tidak perlu memiliki QR Code berbeda dari berbagai PJSP. Saat ini, QRIS baru mengatur spesifikasi untuk QR Code Merchant Presented Mode (MPM) dan interkoneksinya. Pada metode QR Code MPM, merchant menampilkan QR Code yang kemudian di-scan dengan menggunakan ponsel konsumen.
Dalam aturannya, batas nominal transaksi QRIS maksimal Rp2 juta pertransaksi. Akan tetapi, penerbit (PJSP) bisa menetapkan batas nominal kumulatif harian dan/atau bulanan atas transaksi QRIS yang dilakukan oleh masing-masing konsumen.
QRIS merupakan satu sistem untuk semua model pembayaran. Oleh karenanya, bisa digunakan di semua merchant yang kerjasama dengan PJSP seperti Link Aja, Gopay, OVO, DANA, Bukalapak, dan lainnya. Terkait biaya administrasi yang dibebankan pada merchant atau bisa disebut MDR (Merchant Discount Rate), BI membatasinya maksimal sebesar 0,7% dari transaksi.
Sebagai ilustrasi, QRIS ini cara kerjanya seperti ATM Bersama. Semua nasabah pemegang kartu debet dari bank apapun bisa bertransaksi asal banknya sudah terjalin dalam jaringan ATM Bersama. Adanya QRIS diklaim dapat mempercepat pertumbuhan inklusi keuangan dan mendorong perekonomian.
Kesiapan Industri
Salah satu pelaku dompet digital yang sudah mengadopsi QRIS adalah DANA. CEO dan Co- Founder DANA, Vincent Iswara menyatakan DANA optimis implementasi QRIS akan meningkatkan ekonomi digital nasional karena lebih efisien dan produktif, serta membantu inklusi finansial digital.
“Aplikasi DANA telah memiliki fitur pemindaian yang mampu membaca QRIS. Selain itu, perangkat-perangkat DANA yang terpasang di berbagai mitra merchant juga telah mengadopsi QRIS. Dengan begitu, baik pengguna maupun mitra merchant DANA telah siap melakukan transaksi menggunakan DANA QRIS,” ungkap Vincent dalam rilisnya kepada media.
Penerapan DANA QRIS juga membuka peluang yang makin besar dalam mengedukasi masyarakat akan manfaat bertransaksi non tunai. Masyarakat juga akan dapat merasakan nyamannya menggunakan DANA.
QRIS juga telah memiliki Kode QR standar nasional yang telah ditetapkan oleh BI sehingga Indonesia hanya membutuhkan satu QR untuk semua pembayaran. Penerapan DANA QRIS juga dapat menjadi jembatan yang efektif bagi masyarakat untuk mengenal konsep dompet digital secara utuh melalui penggunaan DANA di setiap transaksi digital yang mereka lakukan. Masyarakat juga dapat merasakan kepraktisan bertransaksi dengan dompet digital tanpa perlu repot melakukan top up saldo.
“Pengguna DANA
bisa langsung menggunakan sumber dana dari Kartu Debit atau Kartu Kredit yang
tersimpan pada dompet digital DANA berkat fitur penyimpanan kartu (Card
Binding). Jaminan proteksi 100% bagi pengguna DANA juga kami harapkan akan
makin menguatkan kepercayaan dan rasa aman dalam menjalankan setiap
transaksi,” tutur Vincent.
Tidak ada perbedaan cara bertransaksi lewat DANA QRIS dengan menggunakan aplikasi
dompet digital DANA. Pengguna cukup melakukan scan QRIS yang tersedia di
merchant-merchant yang memiliki QRIS, lalu memilih sumber dana untuk
pembayaran. Sementara non-pengguna DANA cukup membuka aplikasi pembayaran yang
mereka gunakan, lalu melakukan pemindaian DANA QRIS yang tersedia di merchant
DANA.
Bukan hanya penduduk Indonesia saja yang bisa mengakses QRIS. Para pelancong dari mancanegara pun bisa menggunakannya. Ini karena QRIS disusun dengan menggunakan standar internasional EMV Co.
Saat ini, standar tersebut telah digunakan di berbagai negara seperti India, Thailand, Malaysia, Singapura, dan Korea Selatan. Penggunaan standar yang sama ini akan memudahkan interoperabilitas antarpenyelenggara, antarinstrumen, termasuk antarnegara.
Implementasi QRIS diyakini bakal lebih menggenjot penggunaan transaksi nontunai. Sampai akhir 2019, sudah terjadi 5,2 miliar jumlah transaksi uang elektroni dengan nominal mencapai Rp145,5 triliun.