hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Berburu “Cuan” Gede di Ekspor Pasir Laut

Peluangnews, Jakarta – Keran ekspor pasir laut yang kembali dibuka pemerintah menimbulkan pertanyaan tentang seberapa besar pendapatan yang diperoleh oleh negara. Pihak pemerintah mengungkapkan nilai ekspor pasir laut tidak begitu besar bagi negara, tetapi tidak begitu halnya dengan para pebisnis sektor ini seperti diungkap Ketua Kadin DKI Jakarta Diana Dewi.

“Cuan-nya (duit) gede,” kata Diana Dewi, Jumat (2/6).

Sebenarnya, lanjut dia, sebelum Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, ekspor pasir laut sudah dilakukan, hanya saja dibatasi.

“Kemarin sebelum dibukanya ekspor pasir laut ini, banyak teman-teman pengusaha yang sudah pada punya IUP (izin usaha pertambangan), memang dibatasi. Jadi sebenarnya ekspor itu sudah ada, cuma dibatasi,” kata dia.

Banyak pengusaha yang mengeluh lantaran sudah memiliki IUP dan surat-surat lainnya, tapi dibatasi ekspornya. Dengan diterbitkannya aturan ini, dia menyebut pemerintah mendengar aspirasi dari para pengusaha. Namun, banyak pula yang memberikan komentar negatif terhadap aturan ini karena dikhawatirkan dapat memengaruhi pasir laut di dalam negeri.

“Kenapa nggak dibuka ekspor pasir laut? Pemerintah mendengar aspirasi ini. Tapi sekarang, akhirnya banyak yang komentar bahwa ini nanti memengaruhi dengan kita punya produk di dalam sendiri seperti apa,” tutur Diana.

Dia tidak menampik bahwa ekspor pasir laut dapat meraup untung yang besar. Kendati demikian, dia enggan untuk menyampaikan nilai ekspor yang diraup dari pasir laut ini. “Cuan-nya gede,” ujarnya, singkat.

Aturan tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut sudah diteken Jokowi pada 15 Mei 2023. Dengan diberlakukannya aturan ini, maka Keputusan Presiden (Keppres) No.33/2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dalam aturan baru tersebut, disampaikan bahwa hasil sedimentasi di laut yang dapat dimanfaatkan yakni berupa pasir laut maupun material sedimen lain berupa lumpur. Material ini nantinya dapat dimanfaatkan untuk beberapa kegiatan.

“Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan,” bunyi pasal 9 ayat 2.

Kegiatan ekspor pasir laut sendiri dilarang sejak era pemerintahan Megawati Soekarnoputri. Larangan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kepmenperindag) No.117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

Kegiatan ini dihentikan untuk mencegah kerusakan lingkungan hidup, seperti tenggelamnya pulau-pulau kecil, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau akibat penambangan pasir laut.

Selain itu, belum diselesaikannya batas wilayah laut antara Indonesia dengan Singapura juga menjadi alasan dihentikannya ekspor pasir laut. “Ekspor pasir laut dihentikan dari seluruh wilayah negara Republik Indonesia,” bunyi pasal 2 ayat 1 Kepmenperindag.

Berbeda dengan Kadin DKI Jakarta, Kementerian Keuangan menilai bahwa ekspor pasir laut tidak banyak memberikan tambahan pendapatan bagi negara. Meski begitu, setelah 20 tahun berlaku larangan ekspor pasir laut, Presiden Joko Widodo kembali mengizinkannya 15 Mei 2023.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan bahwa aktivitas ekspor dan impor akan berpengaruh terhadap perekonomian negara. Namun, terdapat skala keekonomian dari setiap komoditas ekspor dan impor termasuk pasir laut.

Febrio belum menyampaikan nilai pasti potensi pendapatan negara dari berlakunya kembali ekspor pasir laut. Namun, dia menyatakan bahwa nilainya tidak begitu besar bagi penerimaan negara.

“Pasir laut sih kecil kontribusinya bagi pendapatan negara, itu lebih kepada kebijakan sektoralnya,” kata dia, mengakhiri, usai acara Taklimat BKF di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (31/5). (Yth)

Baca Juga: Susi Minta Jokowi Batalkan Izin Ekspor Pasir Laut

pasang iklan di sini