
Bapak Untung pengalaman saya selama berkoperasi sangat jarang disebutkan berapa seharusnya ekuitas atau modal dasar koperasi (dalam hal ini Koperasi Simpan Pinjam) terhadap aset. Jika kita korelasikan dengan lembaga keuangan perbankan, ada ketentuan yang disebut Capital Adequacy Ratio atau Rasio Kecukupan Modal yang menjadi indikator Kesehatan bank. Makin tinggi CAR makin sehat posisi keuangan bank tersebut. Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan standar minimum CAR sebesar 8% dari Aktiva Tertimbang Menurut Risiko. Bagaimana ketentuan tersebut di usaha KSP apakah ada ketentuan batasan modal tertimbang aset yang mengatur? Terima kasih atas penjelasannya.
Nopi
Pontianak – Kalimantan Barat
Bung Nopi di Pontianak, terima kasih atas pertanyaannya yang memang jarang disentuh atau dipertanyakan oleh pegiat koperasi sendiri.
Menanggapi pertanyaan mengenai penerapan Rasio Kecukupan Modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) yang menjadi indikator kesehatan Bank tersebut, menurut regulasi perbankan (UU nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan beserta perubahannya dan peraturan pelaksanaannya) yang berlaku saat ini memang hanya berlaku untuk usaha perbankan. Ketentuan mengenai CAR itu tidak diatur dalam regulasi Usaha Simpan Pinjam Koperasi dan tidak diberlakukan dalam menilai kesehatan usaha simpan pinjam koperasi.
Melihat sejarah pembentukannya, rumusan Pasal 44 UU nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang secara khusus mengatur mengenai kegiatan usaha simpan pinjam koperasi, sebenarnya dibuat berdasarkan delegasi yang diberikan oleh Pasal 16 ayat (1) UU nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Pengaturan mengenai usaha simpan pinjam koperasi dalam Pasal 44 UU perkoperasian dimaksudkan agar tidak bertentangan dengan Undang Undang Perbankan dan dilain pihak untuk mempertegas kedudukan usaha simpan pinjam koperasi (KSP dan USP) yang memiliki ciri, bentuk dan sistematis tersendiri. Oleh karena itu ketentuan mengenai usaha simpan pinjam koperasi ini diatur lebih lanjut secara teknis dalam Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
Ketentuan mengenai permodalan usaha simpan pinjam koperasi diatur dalam pasal 16 dan 17 PP No 9 Tahun 1995 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Dalam Pasal 16 diatur bahwa Koperasi Simpan Pinjam wajib menyediakan modal sendiri dan dapat ditambah dengan modal penyertaan. Modal sendiri Koperasi Simpan Pinjam dan modal tetap yang ditempatkan pada Unit Simpan Pinjam tidak boleh berkurang jumlahnya dari jumlah yang semula. Sedangkan Koperasi yang memiliki Unit Simpan Pinjam wajib menyediakan modal yang berasal dari sebagian modal koperasi untuk modal Unit Simpan Pinjamnya, yang harus dikelola secara terpisah dari unit usaha yang lain pada koperasi.
Ketentuan mengenai kesehatan usaha simpan pinjam secara eksplisit diatur dalam pasal 14 PP Nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, yang mengatur bahwa dalam menjalankan usahanya, Pengelola wajib memperhatikan aspek permodalan, likuiditas, solvabilitas dan rentabilitas guna menjaga kesehatan usaha dan menjaga kepentingan semua pihak yang terkait.
Jika ada pertanyaan kenapa tidak ada ketentuan seperti halnya CAR di perbankan, maka ada beberapa pertimbangan. Pertama, dalam ketentuan mengenai kesehatan usaha simpan pinjam ini tidak memasukan indikator CAR, dengan pertimbangan antara bahwa Usaha Simpan Pinjam memiliki ciri tersendiri khususnya yang terkait dengan penerapan nilai dan prinsip koperasi, sehingga tidak diperlakukan sama dengan usaha perbankan. Kedua, usaha penghimpunan dan penyaluran dana pada usaha simpan pinjam koperasi dilakukan secara terbatas yaitu dari, oleh dan untuk anggota koperasi. Ketiga, kita memang tiadakan pengaturannya, supaya tidak memberatkan masyarakat yang mau bikin usaha simpan pinjam koperasi. Khususnya usaha simpan pinjam yang dibuat oleh kelompok seperti kelompok ibu-ibu, majelis taklim, paguyuban dan sejenisnya.
Oleh karena itu mengenai batasan dan indikator Modal Ideal Koperasi Tertimbang Aset berdasarkan Undang- Undang tentang Perkoperasian dan PP nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, tidak dijadikan ukuran untuk menilai kesehatan usaha simpan pinjam koperasi. Regulasi dibidang usaha simpan pinjam menyerahkan pengaturannya pada koperasi yang bersangkutan dan anggotanya. Tapi tidak tertutup kemungkinan bahwa kelak CAR juga harus diterapkan untuk usaha simpan pinjam yang bisnisnya jualan duit dan tidak menerapkan nilai dan prinsip koperasi dalam praktek usahanya.[]





