octa vaganza

Berantas Pinjol Ilegal, AFPI Tetapkan Suku Bunga Flat 0,4 Persen Per Hari

JAKARTA—Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan  berperan aktif memberantas pinjol ilegal.

Menurut Ketua Umum AFPI  Andrian Gunadi asosiasinya sudah melakukan penyusunan kode etik asosiasi, kaitan dengan  pembatasan bunga asosiasi, tata cara penagihan, ketentuan mengenai akses data, pembentukan komisi etik. Semua perangkat ini dibangun bertujuan untuk membedakan antara pinjol legal dan ilegal.

AFPI juga  telah menurunkan batas biaya pinjaman hingga 50 persen sehingga suku bunga flat tidak boleh lebih dari 0,4 persen per hari.

“Biaya pinjaman ini sudah meliputi total bunga, biaya pinjaman dan biaya-biaya lain di luar biaya keterlambatan,” ujar Andrian, Senin (25/10/21).

Dengan penurunan batas atas maksimal ini Fintech Pendanaan Bersama lebih terjangkau sehingga masyarakat bisa membedakan yang ilegal dan resmi dengan harganya yang sangat kompetitif.

Andrian juga menyampaikan pihaknya udah melakukan tindakan tegas terhadap anggota yang berafiliasi dengan pinjol ilegal serta mengadakan sertifikasi yang berkaitan dengan agen debt collection.

“Kami berharap  bisa memberikan standar aspek penagihan yang sesuai dengan code of conduct, pedoman perilaku yang menjadi dasar operasional pinjol legal,” kata Andrian.  

AFPI mencatat terdapat 106 Penyelenggara Fintech Pendanaan Bersama yang terdaftar dan berizin di OJK.

Berdasarkan data OJK per 31 Agustus 2021, akumulasi penyaluran pinjaman yang telah mencapai Rp251,42 triliun.

Adapun total rekening pemberi pinjaman atau lender tercatat sebanyak 749 ribu dan total rekening peminjam atau borrower sebanyak 68,4 juta. Sampai Agustus 2021, rasio kualitas pembiayaan fintech pendanaan tercatat sebesar 98,23 persen.

Exit mobile version