hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Berani Tampilkan Konten Judi Online, Platform Digital Didenda Rp500 Juta

Berani Tampilkan Konten Judi Online, Platform Digital DiDenda Rp500 Juta
ilustrasi judi online/dok.ist

Peluang News, Jakarta – Platform digital yang berani menampilkan konten judi online akan didenda sebesar Rp500 juta. Bagi penyelenggara internet service provider (ISP) yang tidak kooperatif pemberantasan judi online bakal dicabut.

“Saya ingin menyampaikan hal penting yaitu peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok, jika tidak kooperatif memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 juta per konten,” ucap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dengan tegas, saat konferensi pers secara daring, Jumat (24/5/2024).

Menkoinfo Budi Arie memberikan peringatan keras ini karena Indonesia sudah masuk dalam darurat judi online. Untuk itu, selain platform digital, kepada seluruh penyelenggara internet service provider atau ISP juga diberikan ancaman bila tidak kooperatif memberantas konten judi online. Yakni, Kominfo akan mencabut izin operasi ISP di Tanah Air.

“Saya tidak segan-segan mencabut izin ISP yang digunakan untuk fasilitasi permainan judi online dan kita akan umumkan nama-nama ISP-nya,” kata Menkoinfo Budi Arie.

Menurut Budi maraknya kasus judi online amat membahayakan kehidupan masyarakat karena merugikan finansial dan merusak kesehatan mental. Dia pun menyinggung kasus personel Laut Letnan Satu (Lettu) Eko Damara yanh nekat mengakhiri hidup karena diduga terlilit utang judi online yang mencapai Rp819 juta.

“Kita turut berduka atas kejadian tersebut. Kita harus gercep (gerak cepat), gerak cepat memberantas kasus judi online ini. Masalah ini menjadi perhatian bapak Presiden Jokowi,” katanya.

Untuk pemberian denda Rp500 juta terhadap platform digital yang masih nekat menampilkan konten judi online, Budi menerangkan hal itu berdasarkan ketentuan Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan perubahan dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahan.

Lalu, denda kepada platform digital dikenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kominfo.

Bahkan Menkominfo juga menyebutkan dua peraturan pelaksana lain yaitu Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahannya, dan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNPB yang berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE Lingkup Privat UGC untuk Melakukan Pemutusan Akses.

Sementara, kebijakan pencabutan izin operasi ISP dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi, serta ketentuan perubahannya. Kemudian, berdasarkan Peraturan Menkominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, serta ketentuan perubahannya dan yang ketiga sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem 3lektronik Privat, serta ketentuan perubahannya. (Aji)

pasang iklan di sini