Saya dibuat bingung dengan pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD bahwa ia menghormati vonis bebas Henry Surya dalam kasus KSP Indo Surya, namun ia menekankan negara tak boleh kalah dengan kasus tersebut. Pada bagian lain Menkopolkam juga menyebutkan bahwa UU Koperasi menegaskan pemerintah tidak ikut serta mengawasi koperasi karena sudah diawasi langsung oleh anggotanya. Kalaupun pemerintah harus mengawasai koperasi, terlebih dahulu UU nya harus direvisi sehingga pemerintah bisa menangkal penipuan berkedok koperasi. Mohon pencerahan dari Bapak Untung, terima kasih.
Ali Sodikin
Bekasi, Jawa Barat
Jawab
Sebagai negara hukum, penguasa memang harus dibatasi kekuasaannya, supaya tak bertindak sewenang-wenang kepada rakyatnya. Itu sebabnya, penguasa/pemerintah tidak boleh mengintervensi urusan pribadi warga negara, termasuk urusan internal organisasi masyarakat (perkumpulan, yayasan, perseroan terbatas, koperasi). Makanya, di seluruh dunia tidak ada pemerintah yang mengawasi subjek hukum ‘orang’ dan badan hukum PT, Koperasi dan Yayasan. UU PT, UU Yayasan dan UU Koperasi tidak pernah menyuruh Pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap subjek hukum tersebut.
Namun untuk menjaga ketertiban umum, biasanya pemerintah melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang dilakukan pada semua sektor usaha. Misalnya, dengan UU perdagangan, pemerintah mengawasi usaha sektor perdagangan dengan mengeluarkan SIUP. Sektor perbankan dengan adanya ijin perbankan berdasarkan UU Perbankan. Sektor Industri dengan UU Perindustrian. Usaha Simpan Pinjam Koperasi denang UU Perkoperasian dan PP 9 Tahun 1995.
Oleh karena itu, pernyataan Mahfud adalah tidak benar dan menyesatkan. Pemerintah cq Menteri Koperasi diperintahkan secara tegas oleh PP Nomor 9 Tahun 1995 untuk mengawasi usaha simpan pinjam koperasi, tapi tugas tersebut tidak dilaksanakan dengan baik.
Menkop disuruh oleh PP itu untuk mengawasi usaha simpan pinjam koperasi. Bukan mengawasi koperasi. UU koperasi tidak pernah menyuruh Menkop untuk mengawasi koperasi.