Hukum  

Belum Ditahan Usai Diperiksa 10 Jam, Firli Bahuri Dicecar Puluhan Pertanyaan Oleh Penyidik

firli bahuri dicecar
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri/Dok. Peluangnews-Hawa

Peluang news, Jakarta – Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri telah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (27/12/2023).

Pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan ketiga Firli sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ini.

Berdasarkan pantauan, Firli hadir sekitar pukul 9 pagi dan keluar sekitar jam 8 malam atau usai diperiksa selama kurang lebih 10 jam oleh penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Metro Jaya.

Meski telah diperiksa selama 10 jam, mantan Kabaharkam Polri ini masih belum juga ditahan hingga saat ini.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Metro telah mencecar puluhan pertanyaan kepada Firli.

Adapun puluhan pertanyaan itu terdiri dari pertanyaan-pertanyaan seputar aset-aset yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli, termasuk harta benda istri, anak, dan keluarga.

“Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri mencecar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri dengan 22 pertanyaan terkait aset yang dimiliki di sejumlah daerah,” ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi.

“Di antaranya termasuk asst-aset yang berlokasi di Yogyakarta (Bantul dan Sleman), Sukabumi, Bogor, Bekasi, dan Jakarta,” imbuhnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu (22/11/2023) lalu.

Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, penetapan tersangka ini dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan cukup bukti.

“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara Firli Bahuri selaku Ketua KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian,” jelas Ade.

Dalam kasus dugaan pemerasan ini, Firli diduga telah melakukan tindakan melawan hukum dan melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Exit mobile version