hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Beli LPG 3 Kg Kini Harus Mendaftar

Peluang News, Jakarta – Pemerintah mengeluarkan kebijakan membeli liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram (kg) perlu mendaftar.

Menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), masyarakat perlu menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) di penyalur/pangkalan resmi. Kebijakan ini diputuskan lantaran penjualan atau konsumsi LPG non-PSO itu makin lama, makin mengecil. Sebaliknya, LPG PSO semakin lama semakin membesar.

“(Konsumsi) LPG PSO kurang lebih 8 juta ton dan itu membuat kami untuk berpikir keras mengapa ini terjadi, karena ini akan mendorong yang namanya oplosan di lapangan,” kata Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji saat jumpa pers di Gedung Ditjen Migas, Jakarta, Rabu (3/1/2024).

Pemerintah menetapkan pemberlakuan tersebut, ujar dia, agar pengguna LPG 3 kg tepat sasaran. Adapun, yang berhak menggunakan LPG 3 kg, yakni rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

“Untuk itu, mengupayakan untuk bisa terjadi semaksimal mungkin LPG PSO untuk masyarakat yang berhak. Dengan itu, konsekuensinya adalah transformasi subsidi ke orang ini adalah suatu keharusan,” kata dia.

Kebijakan transformasi subsidi LPG 3 kg dari berbasis komoditas menjadi berbasis orang/penerima manfaat tersebut, akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.

“Kami bergerak perubahan paradigma ke subsidi. Untuk LPG tabung 3 kg di tahun 2023, dari berbasis komoditas dari tabungnya menjadi subsidi kepada penerima yang dilakukan secara bertahap. Tentunya, kami memperhatikan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat. Kami lihat daya beli masyarakat juga dalam rangka pembangkitan ekonomi setelah Covid-19,” ujarnya.

Untuk itu, pemerintah meminta masyarakat agar mendaftar terlebih dahulu sebelum membeli LPG 3 kg dan saat ini pun proses pendaftaran masih dibuka.

“Bagi yang belum terdaftar tidak bisa membeli kecuali mendaftar dulu. Jadi harus terdaftar dulu, ada proses pendaftaran masih kami buka, daftarkan baru bisa membeli. Mohon bantuan dari masyarakat dan juga dari Pertamina untuk bisa memfasilitasi ini sampai semuanya mendaftar,” kata Ariadji.

Dia mengatakan bahwa pemerintah bersama Pertamina sejak tahun lalu telah mengupayakan program transformasi subsidi LPG 3 kg dengan proses mendaftar tersebut di beberapa wilayah di Indonesia.

Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang telah terdata. Bagi pengguna LPG 3 kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di sub-penyalur/pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.

Langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.

Kementerian ESDM mencatat dari 2020-2022, realisasi volume LPG subsidi terus meningkat rata-rata sebesar 4,5 persen. Sedangkan realisasi LPG non-subsidi rata-rata mengalami penurunan sebesar 10,9 persen.

Berdasarkan tren penyaluran LPG subsidi, prognosa volume penyaluran LPG subsidi di 2023 sebesar 8,22 juta metrik ton (MT), namun dengan adanya transformasi pendistribusian LPG 3 kg Tepat Sasaran, realisasinya bisa ditekan menjadi 8,07 juta MT meskipun masih melebihi kuota yang ditetapkan untuk 2023. (Yth)

pasang iklan di sini