hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Beli Gas Elpiji Langsung via Agen

Masyarakat didorong menjadi agen resmi Pertamina. Kebijakan ini ntuk memperpendek mata rantai distribusi dan memastikan ketersediaan elpiji 3 kg dengan harga yang ditetapkan pemerintah.

Terhitung 1 Februari, Pemerintah melarang pengecer menjual LPG atau gas elpiji 3kg. Konsumen sudah bisa membeli langsung ke agen pangkalan. Dengan kata lain, pengecer didorong mendaftarkan diri menjadi agen pangkalan gas elpiji 3kg. Caranya dengan mendaftarkan diri melalui One Single Submission atau OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha alias NIB. Kemudian, mengajukan diri untuk menjadi agen pangkalan gas elpiji 3kg resmi ke Pertamina.

Untuk mengubah pengecer menjadi pangkalan, pemerintah mempersiapkan masa transisi selama sebulan. Itu artinya, kemungkinan beberapa pengecer masih menjual gas elpiji 3kg selama masa transisi. Kebijakan itu bertujuan memperpendek mata rantai pendistribusian gas elpiji 3kg. Dengan cara ini, pemerintah bisa lebih akurat mencatat pendistribusian elpiji 3kg secara keseluruhan.

Langkah ini merupakan upaya memastikan LPG 3 kg tersedia dan dapat diterima oleh masyarakat dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah. “Kalau lebih, tercatat berapa kebutuhan distribusi, ya kami siapkan sesuai kebutuhan masyarakat. Jadi tidak terjadi oversupply,” ujar Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Yuliot Tanjung.

Menanggapi rumor yang beredar sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga menegaskan saat ini tidak ada kenaikan harga gas elpiji 3kg atau bersubsidi di pangkalan resmi perusahaan seluruh Indonesia. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari. Harga LPG 3 kg bersubsidi sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah. Jika ada harga LPG 3 kg mahal, kemungkinan karena masyarakat membelinya di luar pangkalan resmi atau di pengecer.

Masyarakat diimbau membeli elpiji 3kg di pangkalan resmi karena harganya sesuai HET. Berikut cara membeli gas elpiji 3kg: Datang ke Sub Penyalur atau agen pangkalan LPG dengan membawa KTP Transaksi dilakukan di Sub Penyalur atau pangkalan elpiji dengan KTP Apabila data sudah tersedia pada basis data pembeli gas elpiji 3kg, maka masyarakat dapat langsung membeli

Apabila identitas masyarakat belum terdata dalam basis data, maka masyarakat dapat melakukan pendaftaran data dibantu Sub Penyalur atau pangkalan gas elpiji 3kg dengan melampirkan nomor KK Apabila pendataan oleh Sub Penyalur atau pangkalan sudah berhasil, maka masyarakat langsung bisa bertransaksi untuk membeli gas elpiji 3 kg Pendataan pengguna gas elpiji 3kg dilaksanakan sejak 2023.

Berdasarkan Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, LPG 3 kg ini diperuntukkan bagi empat golongan masyarakat, yakni: Rumah Tangga Sasaran Usaha Mikro Sasaran: memiliki usaha produktif perseorangan dengan menggunakan LPG untuk memasak dalam lingkup usaha mikro Nelayan Sasaran: mendapatkan bantuan paket perdana elpiji 3 kg untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah. Petani Sasaran: mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari pemerintah.

Di sisi lain, pengecer (yang ada selama ini) harus mendaftarkan diri menjadi agen pangkalan jika ingin menjual elpiji 3kg. Pengecer justru dijadikan pangkalan melalui pendaftaran nomor induk berusaha atau NIB terlebih dahulu. Kalau sudah jadi pangkalan ini, akan memperpendek mata rantai. Jadi, pengecer itu dijadikan pangkalan melalui pendaftaran nomor induk berusaha (NIB) terlebih dahulu.●

pasang iklan di sini