
Peluang news, Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia pada hari ini, Senin (25/12/2023).
Dari belasan ribu narapidana itu, sebanyak 15.823 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 3.038 orang menerima remisi 15 hari, 10.871 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 1.404 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 510 narapidana.
Sementara 99 orang lainnya menerima RK II atau langsung bebas, dengan rincian yaitu 37 narapidana menerima pengurangan masa pidana 15 hari, 53 orang menerima remisi 1 bulan, 4 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 5 narapidana menerima remisi 2 bulan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly menyampaikan, pengurangan masa pidana ini merupakan suatu penghargaan bagi para narapidana yang dinilai telah mencapai penyadaran diri.
Adapun hal tersebut tercermin dalam sikap dan perilaku sesuai dengan norma agama dan sosial yang berlaku di masyarakat.
“Selamat kepada seluruh narapidana yang pada hari ini mendapatkan remisi, khususnya bagi narapidana yang langsung bebas. Saya mengingatkan agar saudara-saudara dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah masyarakat,” ujar Yasonna dalam keterangan resminya, Senin (25/12/2023).
Senada dengan Yasonna, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga mengatakan, pemberian remisi ini hanya diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi berbagai persyaratan.
Ia menjelaskan, persyaratan itu terdiri dari syarat administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Remisi diberikan sebagai bentuk keterlibatan negara untuk menghargai dan memberi pengakuan kepada narapidana yang menunjukkan integritas, berperilaku positif, dan menjauhi pelanggaran,” jelas Reynhard.
“Tujuannya adalah agar remisi dapat mendorong narapidana untuk mendapatkan kesadaran pribadi yang terlihat dari tindakan dan sikap mereka sehari-hari,” sambungnya.
Sebagai informasi, aturan remisi atau pengurangan masa pidana telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.
Pada tahun ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Sumatera Utara merupakan Kanwil narapidana terbanyak yang mendapat RK Natal, dengan jumlah 3.166 orang.
Kemudian disusul oleh Kanwil Nusa Tenggara Timur (NTT) sebanyak 1.896 orang, dan Kanwil Papua sebanyak 1.434 orang.
Dengan pemberian remisi ini, negara berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp7.955.235.000,- masing-masing Rp7.913.160.000,- dari RK I dan Rp42.075.000,- dari RK II. (OL-1)