Peluangnews, Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) siap menjalankan sebagai pelaksana bursa karbon. Namun, sampai saat ini BEI belum menerima mandatnya.
Penegasan itu disampaikan Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman kepada wartawan, saat pemaparan hasil Rapat Pemegang Saham Tahunan, BEI, di Jakarta, kemarin
“Sebab Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 Tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK) mengatakan bahwa pengawas bursa karbon ada di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi itu jawaban dari bursa. Sampai hari ini kami belum menerima mandat,” kata Iman.
BEI akan menunggu Peraturan OJK (POJK) yang sedang diproses terkait apakah untuk mendapatkan mandat itu BEI harus mengajukan atau tidak.
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan sesuai UU PPSK tersebut, sudah jelas menyatakan kalau pengaturan penyelenggara bursa karbon dan diatur oleh OJK.
“Oleh karena itu saya kira kami dalam berbagai kesempatan juga sudah menyampaikan, kami bersama-sama menunggu kalau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, untuk selanjutnya nanti bagaimana kita melihat pengaturannya,” kata Jeffrey
Sebelumnya Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan hingga saat ini belum ada pihak yang ditunjuk sebagai penyelenggara bursa karbon karena masih menunggu aturan terkait.
“Bisa siapa saja yang mengajukan diri untuk menjadi penyelenggara bursa karbon. Bisa tidak hanya satu penyelenggara, terbuka,” kata Inarno di DPR, Rabu (27/6).
Penyelenggara bursa karbon harus dapat memfasilitasi perdagangan karbon dalam negeri dan/atau luar negeri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Aji)