hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi

BEI Sanksi 453 Emiten pada 2025, Pelanggaran Terbanyak soal Laporan Keuangan

BEI Sanksi 453 Emiten pada 2025, Pelanggaran Terbanyak soal Laporan Keuangan
IBEI Sanksi 453 Emiten pada 2025, Pelanggaran Terbanyak soal Laporan Keuangan/dok.ist

PeluangNews, Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan total 3.040 sanksi kepada 453 perusahaan tercatat (emiten) sepanjang 2025. Langkah tersebut ditegaskan sebagai bagian dari komitmen BEI dalam menjaga integritas serta kredibilitas pasar modal nasional melalui pengawasan ketat terhadap kepatuhan emiten atas aturan pencatatan.

Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Senin (2/3/2026)  menyampaikan, pihaknya secara konsisten memonitor pemenuhan kewajiban oleh emiten. Apabila ditemukan pelanggaran, BEI akan menjatuhkan sanksi sesuai Peraturan Bursa Nomor I-H guna memastikan perdagangan berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien.

Dari total sanksi tersebut, pelanggaran terbanyak berasal dari keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan (LK), yakni sebanyak 1.223 sanksi yang dikenakan kepada 196 emiten.

Selanjutnya, terdapat 577 sanksi atas keterlambatan penyampaian Laporan Bulanan Registrasi Efek yang ditujukan kepada 134 emiten. Sementara itu, 454 sanksi terkait Permintaan Penjelasan dijatuhkan kepada 214 emiten.

Baca Juga: Saham COIN Melejit 374 Persen, BEI Suspensi Demi Lindungi Investor

BEI juga mencatat 386 sanksi terkait kewajiban pemenuhan free float yang dikenakan kepada 83 emiten, serta 211 sanksi atas keterbukaan informasi terkait public expose kepada 160 emiten. Adapun dalam kategori lain-lain, terdapat 189 sanksi yang dijatuhkan kepada 126 emiten.

Kategori lain-lain tersebut mencakup berbagai kewajiban, seperti pembayaran biaya pencatatan tahunan (Annual Listing Fee/ALF), penyampaian laporan kesiapan dana jatuh tempo obligasi dan/atau sukuk, laporan kegiatan eksplorasi bagi perusahaan pertambangan, hingga kesalahan penyajian informasi dalam laporan keuangan maupun keterbukaan informasi lainnya.

Memasuki Januari 2026, BEI kembali menjatuhkan 294 sanksi kepada 142 emiten. Sebanyak 57 persen dari total sanksi tersebut berkaitan dengan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan dan pelaksanaan public expose.

Beberapa pelanggaran yang menjadi dasar sanksi antara lain keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan interim per 30 September 2025 yang berujung pada Surat Peringatan Tertulis III dan suspensi perdagangan, serta belum diselenggarakannya public expose tahunan hingga batas waktu 31 Desember 2025 yang dikenai Peringatan Tertulis II dan denda.

Kautsar menegaskan, selain menegakkan disiplin melalui sanksi, BEI juga aktif melakukan pembinaan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas dan kepatuhan perusahaan tercatat.

Sepanjang 2025, BEI telah menggelar berbagai kegiatan pembinaan, antara lain sosialisasi rutin mengenai Peraturan Pasar Modal, penggunaan sistem pelaporan elektronik SPE-IDXNet, serta penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL. Selain itu, BEI juga melakukan sosialisasi pemenuhan kewajiban free float, program Compliance Refreshment bagi emiten dengan tingkat kepatuhan rendah, hingga berbagai pertemuan one-on-one, seminar, workshop, dan roadshow untuk meningkatkan kapasitas serta memperluas basis investor perusahaan tercatat.

Ke depan, BEI berkomitmen untuk terus memperkuat disiplin dan kepatuhan emiten melalui pembinaan berkesinambungan, pemantauan kewajiban, penegakan sanksi atas pelanggaran, serta berbagai inisiatif lainnya demi menjaga kualitas pasar modal Indonesia. (Aji)

pasang iklan di sini
octa vaganza
Translate