hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Begini Cara OJK Perkuat Industri Bank Perekonomian Rakyat

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menjelaskan cara OJK memperkuat Bank Perekonomian Rakyat atau BPR di Indonesia/Dok. Peluang News-Hawa

Peluang News, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus meningkatkan atau memperkuat industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sesuai dengan Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Komitmen ini bertujuan untuk menegakkan integritas sistem keuangan dan menyehatkan industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyampaikan, pihaknya mempunyai sejumlah strategi atau cara untuk mewujudkan komitmen tersebut.

Ia mengatakan, jumlah BPR sepanjang 2023 memang mengalami penurunan sebanyak 33 BPR yang sebagian besar disebabkan oleh penggabungan atau peleburan dengan BPR lain, namun jumlah keseluruhan kantor tidak jauh berbeda karena mengingat dalam penggabungan atau peleburan, kantor cabang masing-masing secara umum menjadi kantor cabang dari BPR yang melakukan peleburan atau penggabungan tersebut.

Sementara itu, jumlah BPR yang memiliki modal inti di atas Rp6 miliar mengalami peningkatan dari sebelumnya sejumlah 1.076 BPR, kini menjadi 1.190 BPR.

Di tengah tantangan perekonomian yang berat terhadap industri jasa keuangan, industri BPR masih dapat tumbuh sepanjang 2023.

“Pertumbuhan tersebut dicerminkan oleh peningkatan total aset, penyaluran kredit, dan penghimpunan dana masing-masing sebesar 7,52 persen, 9,57 persen, dan 8,63 persen,” kata Dian di Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Hal ini dikarenakan, menurutnya, UU P2SK memberikan penguatan kepada BPR yang tidak dimiliki oleh BPR sebelumnya. Namun, OJK masih harus melakukan berbagai penyesuaian dalam regulasi dan sistem pengawasan terhadap BPR dengan baik.

“Penyesuaian ini tidak mudah, OJK pada posisi sangat mendukung untuk menjadikan seluruh BPR sebagai bank yang bisa diandalkan oleh masyarakat, terpercaya, efisien dan terus meningkatkan kontribusinya bagi perekonomian,” ujarnya.

Oleh karena itu, dalam waktu dekat OJK akan meluncurkan peta jalan atau Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR.

Ia menyatakan, roadmap ini merupakan salah satu rangkaian dari beberapa peraturan yang telah diterbitkan pada 2023 dan akan berlanjut dengan penerbitan aturan baru pada tahun ini.

OJK optimis BPR dapat menghadapi tantangan yang berkembang di 2024 seperti melalui tahun politik dan normalisasi kebijakan restrukturisasi pasca COVID-19.

“Untuk BPR yang bermasalah, OJK mendorong perbaikan tingkat kesehatan melalui berbagai tindakan pengawasan sesuai ketentuan,” ucap Dian.

“Namun, bagi BPR yang memiliki masalah integritas seperti fraud atau pelanggaran tata kelola lainnya yang mendasar, OJK akan menyelesaikan dengan menutup BPR dimaksud apabila kondisinya terus memburuk dan menyerahkannya kepada LPS,” tegasnya.

Selain itu, Dian mengaku, pihaknya juga akan melakukan pemidanaan terhadap oknum-oknum yang terlibat fraud dan pelanggaran mendasar lainnya dengan menyerahkan kepada aparat penegak hukum.

“Langkah tersebut dilakukan untuk menegakkan integritas perbankan dengan cara membersihkan parasit dari sistem perbankan kita, sehingga kepercayaan masyarakat terjaga dan tidak mengganggu reputasi BPR lain yang selama ini berkinerja baik dan telah berkontribusi pada perekonomian, terutama dalam menggerakkan UMKM di daerah,” tuturnya.

Dengan sejumlah strategi atau cara itu, ia berharap agar BPR yang masih terus beroperasi tersebut adalah BPR yang sehat, kuat dan mampu menjalankan fungsi intermediasinya dengan baik serta tetap mengedepankan aspek perlindungan nasabah di tanah air.

Ia menambahkan, UU P2SK hanya memberikan batas waktu satu tahun kepada OJK untuk menyelesaikan penyehatan bank termasuk BPR.

“Jadi, apabila melampaui batas waktu tersebut, maka BPR yang tidak sehat harus segera diserahkan kepada LPS sesuai mandat UU P2SK,” tandasnya.

Kendati demikian, Dian mengimbau agar masyarakat tak perlu khawatir dengan dananya karena dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Menurutnya, penyelesaian pembayaran oleh LPS selama ini telah berjalan dengan baik, cepat, dan efektif.

pasang iklan di sini