Begini Cara OJK Awasi Perdagangan Kripto Usai Dialihkan dari Bappebti

Begini Cara OJK Awasi Perdagangan Kripto
Begini Cara OJK Awasi Perdagangan Kripto Usai Dialihkan dari Bappebti/Tangkapan Layar-Hawa

Peluang News, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerima pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Mengenai hal ini, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi menyampaikan, pihaknya telah menyusun sejumlah strategi untuk menjamin keamanan investor dalam pengawasan aset kripto tersebut.

Namun, ia mengakui bahwa masih terdapat sejumlah risiko dan tantangan yang harus dihadapi.

Tantangan pertama yaitu dikarenakan karakteristik dan sifat dari kegiatan kripto yang terus mengalami perkembangan dan perubahan secara dinamis.

Yang kedua, tantangan untuk menjaga ketahanan dan keamanan siber, serta perlindungan dari ancaman kejahatan digital di tanah air.

Serta yang ketiga yaitu tantangan dalam pengembangan infrastruktur digital dan menjalin koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Oleh sebab itu, ia mengungkapkan, OJK telah menyusun sejumlah regulasi dengan pendekatan yang adaptif dan inklusif.

Menurutnya, hal itu bertujuan untuk mengimbangi perkembangan yang dinamis dalam industri baru tersebut.

“Kemudian, OJK juga tengah menggencarkan kolaborasi dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam industri aset kripto di tanah air,” ujar Hasan dalam konferensi pers secara daring, Selasa (14/1/2025).

“Lalu, OJK juga akan mengoptimalkan regulatory sandbox untuk menguji coba kelayakan inovasi, produk, layanan, maupun model bisnis baru di industri aset kripto sebelum diadopsi lebih luas dalam industri jasa keuangan,” sambungnya.

Selain itu, ia menerangkan, OJK juga akan meningkatkan kapasitas pengawasan sekaligus mendorong edukasi dan literasi keuangan, baik mengenai keuangan digital secara umum maupun aset kripto secara spesifik.

Dia menuturkan, langkah-langkah konkret tersebut telah dibuktikan salah satunya dengan penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK AKD AK) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (SEOJK AKD AK).

Tak hanya itu, lanjut Hasan, OJK juga tengah mengupayakan agar regulasi dan pengawasan terhadap aset kripto itu bisa memitigasi berbagai risiko tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia.

“Dengan demikian, maka kami meyakini bahwa transisi pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK ini dapat membawa dampak yang jauh lebih postif terhadap investasi yang lebih aman, perlindungan konsumen dan investor, serta pengembangan industri,” tuturnya.

Exit mobile version