Jakarta (Peluang) : Dalam memutuskan besaran UMP 2023 sebesar 5,1 persen, Kadin DKI Jakarta melakukan sidang dengan mengundang Dewan Pakar.
Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi mengatakan, usulan kenaikan UMP 2023 itu ada empat perbedaan angkanya. Baik dari Kadin DKI Jakarta, Serikat Pekerja, Apindo dan pemerintah.
Kenaikan yang diharapkan oleh Serikat Pekerja terakhir disampaikan berada di angka 10,5 persen. Kadin DKI Jakarta mengusulkan 5,1 persen, dan pemerintah provinsi DKI Jakarta 5,6 persen. Sedangkan Apindo mengusulkan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 soal pengupahan.
“Ini yang belum ada kesepakatan kelihatannya. Kami, Kadin DKI Jakarta mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 5,1 persen. Kita tunggu Pemprov akan mengumumkannya berapa,” kata Diana.
Diana mengatakan, kalau melihat perhitungan PP No 36 tahun 2021, yang diberlakukan untuk penetapan UMP 2023. Itu sebenarnya angka kenaikan UMP hanya 2,6 persen. Setelah diformulasikan angka-angka yang masuk juga unsurnya adalah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Tetapi kalau saya, selaku salah satu unsur dari Dewan Pengupahan yaitu Kadin DKI Jakarta menganggap bahwa 2,6 persen itu, saya menyebutnya jangan terlalu kecil-lah jangan terlalu pelit-lah. Memang kita tahu pengusaha ini kondisinya tidak baik-baik saja,” ujar Diana.
Sehingga lanjut dia, ketika inflasi tinggi dan pertumbuhan ekonomi masih bergejolak. Adanya usulan kenaikan UMP 2023 sebesar 10 persen. Kadin DKI Jakarta menghitung formulanya tidak mengikuti Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) dan PP No 36 tahun 2021.
Dalam memutuskan besaran UMP 2023, Kadin DKI Jakarta melakukan sidang dengan mengundang Dewan Pakar dan Badan Pusat Statistik (BPS).
“Dari usulan dewan pakar dan BPS, kita buat formulasi hitungan berdasarkan kebijakan seberapa besar pantasnya menaikkan UMP. Ternyata hitungan kita dengan dewan pakar itu di angka 5,1 persen. Jadi kalau 10 persen, menurut saya itu tidak realistis,” tegas Diana.
Diana juga mengaku merasa prihatin bahwa Kadin Indonesia dan Apindo akan menguji materi Permenaker, itu yang belum ada perubahan dari PP Nomor 36 tahun 2021.
“Tapi permenaker-nya sudah keluar.Ini yang saya merasa bahwa jangan sampai kondusivitas yang ada di DKI Jakarta, khususnya sektor industri dan perdagangan akan terganggu,” ujar Diana.
Diana berharap jangan sampai semua pihak mengklaim angkanya sehingga tidak terjadi kesepakatan.
“Saya berharap dengan kondisi yang ada, Serikat Pekerja terutama jangan sampai melakukan hal-hal yang membuat konduktivitas perekonomian tidak terjaga,” pungkasnya.