BANDUNG-–Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bandung mulai menyalurkan dana zakat, infak dan sedekah untuk pemberdayaan ekonomi para pengusaha mikro dan kecil.
Wakil Ketua Baznas Kabupaten Bandung KH Najib Fauzi mengatakan, bantuan ini tidak mewajibkan penerima mengembalikan dananya, tetapi penerima bantuan diharapkan berinfak sesuai kemampuannya.
Untuk percontohan. permodalan diberikan kepada 21 pedagang kecil yang ada di wilayah Kecamatan Soreang, Katapang dan Cangkuang, dengan alokasi tujuh pelaku usaha kecil per kecamatan.
“Bantuan ini sebagai percontohan yang akan disebarkan ke kecamatan-kecamatan lainnya,” kata Najib didampingi Bidang Pendayagunaan Baznas Kabupaten Bandung, Abdul Azis, Selasa (18/2/20).
Program pemberdayaan ini disebut sebagai program Wasilah (warung Sabilulungan berkah), Warazaqtana (warung zakat berdaya guna), dan Surga (Sarana Usaha warga). Tujuannya untuk menangkal beredarnya lintah darat dengan sistem bunga berbunga,
Bantuan dalam program Warazaqtana berupa pembenahan warung-warung milik warga yang sudah beroperasi lalu dibantu untuk manajemen dan penataan barang-barang dagangannya.
“Warung kita tata agar warung terlihat seperti minimarket. Bantuan program ini senilai Rp 10 juta,” kata Najib.
Sementara untuk program Surga bantuan diberikan antara Rp 1-2 juta per orang, sedangkan Wasilah sebesar Rp 1-3 juta setiap pengusaha.
Bedanya untuk program Surga diberikan kepada warga yang memiliki usaha dalam bentuk pedagang keliling.
Sedangkan Wasilah kepada pengusaha kecil yang memiliki usaha di rumahnya. Contoh pedagang gorengan, lotek, karedok, atau usaha kecil lainnya.
Para pengusaha kecil bisa mengakses program Wasilah, Warazaqtana, maupun Surga dengan mendatangi kantor Baznas Kabupaten Bandung, dengan melampirkan fotokopi KTP, KK, surat domisili usaha dari desa, dan rekomendasi dari UPZ BAZNAS kecamatan.