hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Bayar Pajak Tak Perlu Lagi NPWP

SISTEM pembayaran pajak melalui NIK akan berlaku dalam waktu dekat. NIK adalah Nomor Induk Kependudukan, yang tercantum dalam KTP. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut, pembayaran pajak akan dilakukan hanya dengan menyerahkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Bukan NPWP.

“Ini adalah kemudahan orang pribadi di Indonesia, kalau daftar NPWP karena sudah mulai punya gaji, yang akan dikasih nanti NIK-nya saja, tidak dibuatkan NPWP seperti sekarang,” ujar Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama, pada acara media briefing DJP ‘Perkembangan Data Penerimaan Pajak Terkini dan Program Pengungkapan Sukarela,’ Jumat (27/5).

Yoga mengatakan, hal ini dilakukan untuk mempermudah akses bagi masyarakat supaya tidak repot-repot menggunakan dua identitas, yakni NPWP dan NIK. “Ini untuk kemudahan benar-benar, enggak perlu lagi punya dua identitas, ada NIK dan ada NPWP tersendiri,” ucapnya. Hanya saja, sejauh ini DJP belum menentukan tanggal penerapan sistem baru ini. Sebab, lan jut Yoga, mereka masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur hal tersebut secara rinci.

“Nanti, tahapannya dalam waktu dekat kita akan terapkan. Jadi, kalau terdekatnya seberapa, kita tunggu saja,” tutur Yoga. Ia berharap dengan sistem baru ini, NPWP akan sepenuhnya sirna diganti dengan NIK. Sehingga, yang masih memiliki dan menggunakan NPWP saat ini pada suatu saat hanya perlu menyerahkan NIK untuk membayar pajak.

“Lama-lama, untuk yang sudah punya, secara bertahap akan diganti dengan NIK. Dikasih tahu oleh DJP, sekarang anda cukup pakainya NIK saja. Nanti ada pemberitahuannya,” tutur Yoga. Sebelumnya, DJP Kemenkeu dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil mengumumkan rencana mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia.

Rencana integrasi tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.●

pasang iklan di sini