
Peluang News, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menyampaikan, setidaknya terdapat 400 pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa awal pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
“Lalu sekarang setelah tahap pendaftaran laporan sudah lebih, kalau tidak salah, ada 400 laporan yang sedang ditindaklanjuti,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di kawasan Jakarta Utara, Selasa (17/9/2024).
Ia menyatakan, pelanggaran netralitas ASN ini lebih banyak terjadi di Pilkada daripada di Pemilihan Umum (pemilu).
Sebab, hubungan kedekatan antara aparatur negara dengan calon kepala daerah dapat terbilang cukup dekat.
“Karena ini kan pemilihan kepala daerah, karena hubungan antar ASN dengan siapa yang akan melakukan kampanye kepala daerah itu sangat dekat, dan juga kedekatan tingkat daerah lebih dekat daripada pada saat pemilu nasional, baik pemilu legislatif maupun pemilu presiden,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bagja menegaskan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memberikan sanksi kepada para aparatur negara yang melanggar netralitas.
Apalagi, seluruh kewenangan tersebut memang merupakan ranah dari Badan Kepegawaian Negara.
“Bukan Bawaslu, karena yang akan melaksanakan selanjutnya adalah teman-teman BKN. Dalam hal ini Bawaslu akan melakukan penanganan pelanggaran,” terangnya.
Sementara itu, Bagja mengungkapkan, indeks kerawanan dalam pilkada mulai dari politik uang dan juga netralitas aparat penyelenggara pemilu menempati posisi pertama dan kedua dalam indeks kerawanan pilkada 2024.
Sebagai informasi, setidaknya terdapat 545 wilayah yang akan menjadi tempat kontestasi Pilkada 2024, dengan rincian 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
Adapun berbagai proses pemungutan Suara Pilkada telah dimulai sejak saat ini dan Pilkada Serentak akan digelar pada Rabu (27/11/2024) yang akan datang.