hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Bawaslu Ingatkan Capres-Cawapres Dilarang Kampanye di Lokasi CFD

Peluangnews, Jakarta – Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilihan Umum mengingatkan kepada capres dan cawapres bahwa lokasi car free day (CFD) atau hari bebas kendaraan bermotor dilarang digunakan untuk berkampanye. Pelarangan ini berlaku untuk seluruh kawasan CFD di Indonesia.

“Kami sudah mengintruksikan kepada Bawaslu provinsi untuk mengingatkan kembali terhadap peraturan-peraturan daerah yang ada. Juga Bawaslu kota dan kabupaten yang ada CFD-nya,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, kepada wartawan, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (8/12/2023).

Sebagaimana diketahui bahwa Gibran Rakabuming Raka, cawapres pendamping Prabowo Subianto, kedapatan membagi-bagikan susu gratis dalam kegiatan CFD di Jakarta pada Minggu (3/12/2023). Awalnya, kasus tersebut diusut oleh Bawaslu Jakarta Pusat. Namun, Bagja menyatakan kalau dugaan pelanggaran itu telah disupervisi oleh Bawaslu DKI Jakarta.

“Karena (CFD di Jakarta) ini kan peraturannya terkait peraturan gubernur, silakan nanti teman-teman (Bawaslu DKI Jakarta) yang akan menindaklanjutinya,” ujarnya.

Menurut Bagja berpendapat, meskipun tidak ada ajakan memilih dari Gibran, pembagian susu gratis saat CFD tetaplah bentuk kegiatan politik. Apalagi, larangan kegiatan kampanye di lokasi CFD Jakarta sudah berlaku sejak 2019.

Lebih lanjut, Bagja menilai ada perdebatan panjang ihwal melanggar tidaknya pembagian susu gratis dari capres atau cawapres ke masyarakat saat kampanye. Namun, ia menegaskan bahwa pembagian sembako saat pemilu adalah bentuk politik uang.

“Bagi-bagi sembako enggak boleh. Kalau sudah bagi sembako, masuk politik uang, tindak pidana nanti,” kata dia dengan tegas.

Sementara itu, peneliti senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli mengatakan Bawaslu harus memberikan teguran yang keras terhadap Gibran.

“Jika tidak (ditegur), akan menjadi preseden buruk di mana ajang CFD yang seharusnya untuk ruang rekreasi dan olahraga berubah menjadi ajang kampanye,” katanya.

Menurut Lili, ajang CFD mestinya tidak boleh dijadikan ajang kampanye. Sebab, kegiatan itu sudah rutin dilakukan oleh masyarakat tiap pekan. Kalaupun berkukuh ingin membagikan susu gratis saat CFD, Lili menyebut Gibran harusnya melaporkan ke pihak berwenang. (Aji)

Baca Juga: Bawaslu Menduga Bupati Banyumas Giring Opini Pilpres 2024 ke Mahasiswa

pasang iklan di sini