octa vaganza

Batas Usia Kehamilan untuk Aborsi di Indonesia akan Jadi 14 Pekan

Peluangnews, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengubah batas usia kehamilan yang bisa diaborsi, dari usia kehamimal 6 pekan menjadi 14 pekan.

Kemenkes menilai perpanjangan masa kehamilan yang bisa untuk dilakukan tindakan aborsi tersebut, sudah sesuai dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.

“Semua tindakan aborsi sangat berbahaya bagi sang ibu dan dilarang. Namun dapat dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan. Kalau rekomendasi WHO tindakan melakukan tidak harus di bawah 6 minggu masa kehamilan, kalau menggunakan sesuai rekomendasi WHO itu bisa berumur berapa saja,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi seperti dikutip dari mediaindonesia.com, Kamis (1/6/2023)

WHO merekomendasikan agar aborsi dilakukan di tempat pelayanan medis primer dan didampingi oleh tenaga kesehatan ahli. Metode yang direkomendasikan yakni dengan pil atau obat. Bukan lagi dengan kuretase tajam dan memastikan setiap perempuan mendapatkan layanan aborsi yang aman.

Sebelumnya dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang diajukan pemerintah ke DPR RI, disebutkan dalam Pasal 42 Ayat (3) RUU Kesehatan bahwa aborsi dapat dilakukan sebelum umur kehamilan 14 pekan. Sementara dari Pasal 76 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan aborsi dapat dilakukan sebelum kehamilan 6 pekan.

“Itu karena pertimbangan angka kematian ibu, kalau lebih 14 Minggu bisa ada sanksi. Kalau dari POGI (Perkumpulan Obstetri Dan Ginekologi) mempertimbangkan pendarahan yang bisa sebabkan kematian ibu,” ujarnya.

Dalam Pasal 448 RUU Kesehatan disebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak kategori VI.

Dalam UU eksisting yakni UU 36/2009 secara tegas disebutkan bahwa setiap orang dilakukan melakukan aborsi. Namun dapat dikecualikan berdasarkan indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu atau janin, yang menderita penyakit genetik berat atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan.

Selain itu kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan dan setelah dilakukan konseling. (Ajie)

Exit mobile version