
Peluang News, Jakarta – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Diketahui, gugatan ini merupakan salah satu bentuk perlawanan Panji Gumilang usai ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menanggapi hal itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut.
“Ya, kita siap hadapi,” ucap Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin (22/4/2024).
Hal ini dikarenakan, menurutnya, penetapan tersangka TPPU terhadap Panji telah sesuai dengan berbagai fakta penyidikan dan alat bukti yang cukup.
Bahkan, kata Whisnu, pihaknya masih terus melengkapi sejumlah berkas perkara Panji yang diperlukan.
“Karena kan sesuai fakta penyidikan sudah sesuai. Untuk saat ini masih P19,” katanya.
Sebelumnya, Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang resmi mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Adapun gugatan ini diajukan sebagai bentuk perlawanan Panji atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal ini telah dikonfirmasi oleh Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto dan ia mengatakan bahwa pihaknya telah menerima berkas permohonan tersebut pada Rabu (17/4/2024) lalu.
Menurutnya, sidang terkait permohonan yang terdaftar dengan Nomor 47/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel tersebut akan dimulai pada Kamis (25/4/2024) mendatang.
Dalam permohonannya, Panji meminta agar PN Jaksel dapat menguji mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka yang melibatkan Pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut.
“Untuk sidang pertama akan dilakukan pada hari Kamis, 25 April 2024 dengan hakim tunggal Estiono,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan/atau Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.
Selain itu, Panji juga diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.