
Peluangnews, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus dugaan kebocoran Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan syarat batas batas usia capres dan cawapres.
Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penyelidikan kasus ini dilakukan berdasarkan laporan dari Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) dengan nomor LP/B/356/XI/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 8 November 2023.
“Laporannya sudah diterima dan saat ini kami sedang melaksanakan penyelidikan. Tanggal 13 November kemarin laporan diterima oleh Dittipidum dan kami sudah melengkapi administrasi penyelidikan,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (17/11/2023).
Djuhandhani menjelaskan, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap lima orang saksi. Namun, ia enggan membeberkan identitas dari kelima saksi tersebut.
“Untuk saat ini kami sudah mengklarifikasi lima orang saksi dan kami sedang mempelajari perkara ini lebih lanjut,” jelasnya.
Sebelumnya, kaaus dugaan kebocoran Rapat Permusyawaratan Hakim MK terkait putusan batas batas usia capres-cawapres dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Laporan ini dilayangkan oleh Maydika Ramadani selaku perwakilan dari Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) dan terdaftar dengan nomor LP/B/356/XI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 8 November 2023.
Dalam laporan tersebut, Maydika menduga telah tejadi pelanggaran terhadap Pasal 112 KUHP tentang penyebaran informasi yang seharusnya dirahasiakan untuk kepentingan negara.