
Peluang News, Jakarta – Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa mengungkapkan, pihaknya tengah menyidik dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kasus tersebut terkait tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) pada 2020.
Arief menjelaskan, lokasi proyek PJUTS ini ada di banyak titik di seluruh wilayah Indonesia, tetapi penyidikan yang dilakukan fokus ke proyek yang ada di wilayah Indonesia tengah.
Kasus korupsi ini diduga merugikan negara sekitar Rp64 miliar. Sedangkan nilai kontrak proyek yang dikorupsi sekitar Rp108 miliar.
“Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp 64 miliar, saat masih dalam proses perhitungan oleh ahli,” ucap Arief.
Pada Kamis (4/7/2024) ini, tambah dia, penyidik menggeledah kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM di Jakarta untuk mengumpulkan bukti dalam kasus korupsi ini.[]