
Peluang News, Jakarta – Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim, Kombes Arief Adiharsa mengatakan, dugaan pemerasan dan gratifikasi ini dilakukan terhadap direktur PT AOBI berinisial FK dengan total Rp 3,49 miliar.
“Tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan oleh tersangka SD dilakukan dalam kurun waktu 2021 hingga 2023. Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD ke FK yang berulang-ulang,” kata Arief di Jakarta, Senin (12/8/2024).
Ia memaparkan, sejumlah uang yang diberikan FK ke SD tersebut di antaranya terdiri dari Rp1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM, Rp967 juta diterima SD melalui rekening lain atas nama DK, Rp1,178 miliar ke rekening SD, dan Rp350 juta sacara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.
Arief mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap SD ini dilakukan sesuai dengan fakta-fakta yang dimiliki selama penyidikan, kecukupan alat bukti, dan hasil dari gelar perkara yang dilakukan pada 24 Juni 2024 lalu.
“Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa dua saksi ahli yaitu ahli pidana dan bahasa, 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, swasta 8 saksi, instansi di luar BPOM 3 saksi yaitu KPK dan 2 saksi dari perbankan,” ungkap Arief.
“Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, termasuk uang senilai Rp1,3 miliar dan 65 dokumen-dokumen lainnya,” imbuhnya.
Ia menambahkan, BPOM sendiri saat ini telah melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi atas pelanggaran disiplin terhadap SD berupa demosi dari jabatan Kepala Besar POM Bandung menjadi Pelaksana Balai Besar POM di Tarakan.
Atas perbuatannya, SD disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan/atau pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.