
Peluang News, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyampaikan, pihaknya berhasil menangkap tersangka baru atau Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penipuan atau scam online dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan Internasional.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim, Kombes Alfis Suhaili mengatakan, buron tersebut merupakan seorang wanita berinisial L yang berusia sekitar 27 tahun.
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap L ini dilakukan di Bandara Soekarno Hatta saat ia kembali ke tanah air, Rabu (17/7/2024)
“Adapun tersangka berinisial L tersebut merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), berjenis kelamin perempuan dan berasal dari Sukabumi, Jawa Barat,” ujar Alfis Suhaili di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/7/2024).
Ia menerangkan, tersangka L ini diduga merupakan salah satu bagian dari jaringan kejahatan penipuan atau scam online internasional yang telah masuk dalam red notice Interpol sejak 23 November 2023 silam.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dengan Ditipidsiber Bareskrim Polri. Dalam kasus ini, L diduga berperan sebagai operator dengan upah 3.500 dirham atau sekitar Rp 15 juta per bulan,” terang Alfis.
“Ia bekerja di Dubai sebagai operator itu sekitar bulan Mei sampai Agustus 2023. Jadi, di Dubai itu dia mendapatkan gaji sama dengan pemeran operator lainnya yaitu sekitar 3.500 dirham,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, L dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 Juncto Pasal 45 dan Pasal 36 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah berhasil menangkap empat orang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional, yaitu ZS, M, H, dan NSS.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, modus penipuan yang digunakan oleh para tersangka tersebut yaitu modus penipuan berkedok pekerjaan paruh waktu atau part time.