JAKARTA—Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menyita sejumlah aset milik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan dari aset yang disita, salah satunya yaitu gedung Indosurya Center MH Thamrin yang bernilai kurang lebih Rp1,23 triliun.
“Kami sudah meminta izin penetapan khusus Pengadilan Jakarta Pusat, telah diberi ketetapan berupa 12 aset di Jakarta Pusat, termasuk gedung ini (Indosurya) disita, dengan total Rp1,23 triliun,” kata Whisnu melalui keterangan resminya yang dikutip pada Jumat (10/3/22).
Aset-aset lainya beberapa rekening dalam rupiah dan USD senilai Rp42 miliar. Lainnya aparteen tanah dam banunan, serta 48 mobil, di antaranya mobil Roll Royce dan Range Rover.
Sementara Kasubdit III TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo mengungkapkan tiga timnya sudah disebar untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik para tersangka kasus Indosurya
“Dari 13 aset yang telah mendapatkan penetapan izin khusus penyitaan PN Jakarta Pusat, terdapat 8 aset senilai kurang lebih Rp900 Miliar,” paparrnya.
Kemudian, De Deo menyebut ada 3 aset yang teridentifikasi telah dilakukan peralihan hak kepada korban/nasabah berupa bangunan di Jakpus dengan nilai sekitar Rp 200 miliar. Selain itu, terdapat 2 aset yang masih dilakukan penelusuran profil penerima peralihan hak berupa rumah di Jakpus.
“Penyidik juga koordinasi dengan pihak perbankan terkait buka blokir dan penyitaan uang yang selanjutnya akan dipindahkan ke rekening penampungan Bareskrim Polri,” tutur De Deo.
Polri juga melacak aset lainnya baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Pihaknyatelah melakukan koordinasi dengan PPATK dan Divhubinter Polri.
Lanjut dia, penyidik akan kembali melakukan penyitaan aset-aset milik tersangka. Rencananya, penyitaan aset akan dilakukan di Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Tangerang, Bogor, dan Kabupaten Bogor.
“Izin penyitaan khusus terkait 12 milik para tersangka dengan nilai sekitar Rp 42 miliar akan dilaksanakan pemindahan ke rekening penampungan Bareskrim pada Jumat 11 Maret 2022,” imbuh De Deo.
Bareskrim telah menahan dua orang petinggi KSP Indosurya berinisial HS dan JI, yang menjadi tersangka dalam kasus penipuan ini. Sedangkan satu orang petinggi KSP Indosurya lainnya, yakni Suwito Ayub, masih diburu.





