hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Hukum  

Bareskrim Kembali Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Gerobak Dagang di Kemendag

Bareskrim Kembali Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Gerobak Dagang di Kemendag/Dok. Peluang News-Hawa

Peluang News, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi pengadaan gerobak dagang di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2018-2019.

Adapun kedua tersangka tersebut merupakan dua orang penyedia barang dan jasa, Mashur dan Bambang Widianto.

“Telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara sebelumnya di mana mereka berperan sebagai pihak yang bersama-sama melakukan pidana korupsi, yaitu dari pihak penyedia,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa ketika dikonfirmasi, Senin (15/7/2024).

Ia menjelaskan, penetapan tersangka itu sejatinya telah dilakukan pada Juli 2023, namun baru diungkapkan saat ini oleh pihak kepolisian.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, kedua tersangka tersebut merupakan penyedia barang dari KSO Leader PT Piramida Dimensi Milenia dan KSO PT Arjuna Bangsa.

Ia menyampaikan, pennyidik telah melimpahkan berkas Mashur dan Bambang untuk kedua kalinya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat, 12 Juli 2024 lalu.

“Mengirimkan kembali kedua berkas perkara kepada JPU Kejagung pada tanggal 12 Juli 2024 sesuai Surat Kabareskrim Polri untuk tersangka Bambang Widianto Nomor:B/304/VII/RES.3.1./2024/Bareskrim tanggal 11 Juli 2024 dan untuk tersangka Mashur nomor : B/305/VII/RES.3.1./2024/Bareskrim tanggal 11 Juli 2024,” jelasnya.

Namun, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini tidak mengatakan secara detail mengenai kapan berkas perkara itu dilimpahkan ke Kejagung.

Ia hanya menyatakan, berkas tersebut telah dikembalikan oleh JPU Kejagung untuk dilengkapi atau P-19 pada 29 Mei 2024.

Kemudian, lanjut Trunoyudo, sebelum berkas itu kembali dilimpahkan ke Kejagung, para penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi.

Selain itu, penyidik juga berhasil menyita dua bidang tanah dan satu buah mobil sebagai upaya pemenuhan kelengkapan formil dan kelengkapan materiil berkas.

Kendati demikian, Trunoyudo memastikan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kejagung agar JPU dapat segera menerbitkan P-21 atau berkas perkara lengkap, sehingga penyidik bisa segera melimpahkan kedua tersangka beserta dengan seluruh barang bukti untuk disidangkan.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas dua orang tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Putu Indra Wijaya (PIW) dan Buana Priambudi (BP), untuk disidangkan.

Sebagai informasi, Putu Indra Wijaya merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan gerobak dagang tahun anggaran 2018 di Direktorat Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri (DJP3DN) Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (DJPN) Kemendag.

Sementara Buana Priambudi merupakan seorang PPK pengadaan gerobak dagang pada tahun anggaran 2019.

Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau perbuatan menerima hadiah atau janji untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, sebagaimana dimaksud dengan Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 18 tahun pidana penjara.

pasang iklan di sini