octa vaganza

Bappepti: Bursa CPO Khusus HS 15111000 dan Wajib Ada HE

Peluangnews, Jakarta – Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti) hanya mengizinkan ekspor sawit/CPO melalui bursa berjangka komoditas dengan HS 15111000 dan tidak termasuk produk turunannya. Pihak-pihak yang berhak melakukan ekspor wajib memiliki Hak Ekspor (HE).

Bursa CPO akan membentuk harga pasar yang wajar dan dapat memberikan keuntungan bagi semua pihak, mulai dari petani, pedagang, pengusaha, bahkan negara dari sisi penerimaan pajak.

“Kami ingin memastikan untuk ekspor CPO melalui bursa berjangka. Secara umum, Bappebti telah mengkoordinasikan kebijakan ekspor CPO melalui bursa berjangka dengan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan Badan Kebijakan Perdagangan. Selain itu, Kemendag telah menggelar konsultasi publik berupa Focus Group Discussion (FGD) dengan Kementerian/Lembaga serta berbagai asosiasi dan pelaku usaha terkait,” kata Kepala Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko, dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (6/6/2023)

Baca Juga: Mendag Yakin Bursa CPO Indonesia Hadir Juni ini

Dalam prosesnya, akan ada tiga tahap kebijakan yakni Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ekspor CPO melalui Bursa Berjangka di Indonesia; peraturan Bappebti yang akan mengatur ketentuan teknis antara lain kelembagaan, mekanisme perdagangan, mekanisme pengawasan, dan mekanisme penyelesaian perselisihan, serta Peraturan Tata Tertib (PTT) ekspor CPO melalui Bursa Berjangka.

“Diharapkan masukan pelaku usaha sektor sawit agar kebijakan tersebut dapat terlaksana, terutama pada masa transisi. Kemendag akan memastikan ekspor CPO melalui bursa dapat berjalan secara efektif,” kata Didid.

Nantinya, masa transisi Peraturan Menteri Perdagangan terkait Ekspor CPO tersebut dicanangkan selama 60 hari untuk memberikan ruang bagi pelaku usaha agar menyesuaikan dengan kebijakan yang baru dan proses sosialisasi kebijakan, serta integrasi sistem di Kementerian Perdagangan, Indonesia National Single Window (INSW), dan bursa CPO.

Masa transisi ini diharapkan dapat meminimalisasi permasalahan yang mungkin terjadi dalam perdagangan ekspor CPO di Indonesia serta memperlancar implementasi kebijakan. (Ajie)

Baca Juga: Bursa CPO Dinilai Untungkan Asing, Petani RI Makin Terpuruk

Exit mobile version