
PeluangNews, Jakarta – Sebanyak 1,3 juta ton beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) bakal disalurkan mulai Juli 2025.
Demikian dikemukakan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/7/2025).
“Penyaluran beras SPHP ini melibatkan Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih,” kata Arief.
Sebagai catatan, penyaluran program beras SPHP ini seiring dengan tren harga beras medium yang cenderung terus merangkak naik di tingkat konsumen.
Penyaluran beras SPHP ini, lanjut Arief, telah ditugaskan kepada Perum Bulog melalui surat penugasan dari Kepala Bapanas Nomor 173/TS.02.02/K/7/2025 per 8 Juli 2025.
Bapanas menugaskan Bulog agar dapat melaksanakan penyaluran SPHP beras dalam enam bulan ke depan, yakni Juli sampai Desember 2025.
Target penyaluran stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) adalah 1,31 juta ton.
“Mulai Juli ini program SPHP beras juga telah pemerintah mulai seiring dengan program bantuan pangan beras. Tentunya diharapkan melalui implementasi dua instrumen intervensi ini, harga beras di masyarakat dapat lebih ditekan dan tidak semakin berfluktuasi,” ujarnya.
Arief mengutarakan bahwa, Bulog bisa mulai menyalurkan beras SPHP melalui jaringan Kopdes/Kel Merah Putih di tahun ini.
“karenanya, penyaluran SPHP beras semakin dapat dirasakan masyarakat karena kalau Koperasi Merah Putih kan outletnya jelas,” imbuhnya.
Berdasarkan lampiran surat penugasan SPHP beras, terdapat petunjuk teknis (juknis) yang telah Bapanas sesuaikan untuk keakuratan penyaluran SPHP beras ke depannya. Salah satunya dengan ditambahkannya KopDes/Kel Merah Putih sebagai mitra penyalur Bulog.
Juknis tersebut juga mengatur larangan kepada semua mitra penyalur SPHP beras untuk melakukan pencampuran beras SPHP dengan beras jenis lainnya.
Di sana, juga terdapat pengaturan terkait jumlah pembelian oleh konsumen dengan limitasi maksimal 2 pak atau 10 kilogram dan tidak boleh diperjualbelikan kembali.
Tetapi, beras SPHP dengan kemasan 50 kilogram dapat disalurkan khusus terhadap daerah tertentu, seperti wilayah Maluku dan Papua serta daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Perbatasan), serta wilayah lain sesuai keputusan dalam rapat koordinasi.
Dalam pelaksanaan beras SPHP, kata Arief, Bapanas membutuhkan bantuan pengawasan dari banyak pihak, mulai dari Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri, pemerintah daerah, hingga masyarakat.
“Kami sangat berharap beras SPHP ini tidak ada lagi praktik-praktik yang tidak wajar sesaat setelah disalurkan,” ujar dia, berharap.
Dia menambahkan, harga penjualan beras SPHP dengan pengambilan di gudang Bulog oleh mitra penyalur ditetapkan antara lain Rp11.000 per kilogram untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi.
Sementara itu, untuk wilayah Sumatra (kecuali Lampung dan Sumatra Selatan), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan ditetapkan sebesar Rp11.300 per kilogram.
Sedangkan untuk wilayah Maluku dan Papua, harga beras SPHP dibanderol Rp11.600 per kilogram.
Selanjutnya, beras SPHP dapat dibeli oleh masyarakat sesuai harga eceran tertinggi (HET) beras medium sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024.
“Terhadap penjualan beras SPHP yang melebihi HET yang telah ditetapkan, maka pemerintah akan melakukan penindakan tegas melalui Satgas Pangan Polri,” ucap Arief, menutup. []