
Peluangnews (Jakarta): Meski baru berlangsung selama satu hari, sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi kembali ditiadakan.
Peniadaan ini dikarenakan banyaknya komplain atau keluhan yang dilayangkan oleh masyarakat. Padahal, polisi baru saja menerapkan tilang uji emisi ini pada Rabu (1/11/2023) kemarin.
Namun, sayangnya penerapan sanksi tersebut hanya berumur pendek.
Kendati demikian, Kombes Latif Usman selaku Dirlantas Polda Metro Jaya memastikan bahwa pihaknya akan tetap melakukan sosialisasi atau imbauan ke depannya.
“Ya, karena banyak masyarakat yang komplain. Namun mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi, meskipun tidak ada penilangan,” jelasnya.
Menurut Latif, peniadaan tilang ini diambil berdasarkan hasil dari evaluasi penerapan sanksi tilang uji emisi pada hari pertama.
“Masyarakat mungkin banyak yang belum memahami tentang pentingnya uji emisi dan apabila dilakukan penilangan mungkin masyarakat akan resistensi,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan para stakeholder untuk segera menyosialisasikan uji emisi secara masif.
“Kami juga akan mengubah pola lagi, tapi kami akan berkoordinasi kembali dengan KLHK, kami tidak akan melakukan penilangan kami akan lebih menggencarkan imbauan dan sosialisasi tentang pentingnya uji emisi,” tutur Latif.
Diketahui, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bersama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebelumnya telah menerapkan sanksi tilang bagi seluruh kendaraan yang tidak lolos uji emisi pada Rabu (1/11/2023) kemarin.
Ada denda sebesar Rp250.000 bagi kendaraan roda dua yang tak lolos uji emisi, dan denda Rp500.000 untuk kendaraan roda empat.
Hal ini sesuai dengan Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.[Hawa]