Site icon Peluang News

Banyak Dikeluhkan Pengusaha, Permendag Soal Impor Segera Dievaluasi

ekspor januari 2024 turun itu pola tahunan kata mendag
Mendag Zulkifli Hasan | Dok. Ist

Peluang News, Jakarta – Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor segera dibahas untuk dievaluasi. Permendag ini banyak dikeluhkan pelaku usaha.

“Kami mendengarkan berbagai keluhan tentang pembatasan impor yang dinilai memberatkan beberapa kelompok pelaku usaha,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, di Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Menteri yang biasa disapa Zulhas ini mengatakan, Kemendag segera memberikan surat kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto terkait dengan evaluasi permendag tersebut.

“Nanti dievaluasi, dan sudah bikin surat ke menko untuk dibahas kembali. Misalnya, makanan, masa mesti ada rekomendasi, kan enggak perlu,” ujar dia.

Zulhas menuturkan aturan terkait pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri telah diterapkan lama oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Namun, dengan Permendag 36/2023, aturan tersebut menyebutkan bahwa penumpang hanya diperbolehkan membawa dua pasang dari tiap jenis barang.

“Sekarang ditegaskan di permendag itu kan kalau kita belanja di luar negeri, dibawa ke mari memang harus bayar pajak, masa enggak bayar,” tutur dia.

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Soekarno-Hatta, Tangerang, menerapkan aturan baru mengenai pembatasan perlintasan barang penumpang perjalanan dari luar negeri.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Minggu (10/3) lalu, mengatakan pihaknya akan menerapkan aturan perundang-undangan yang baru saja ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan RI.

Berlakunya permendag tersebut juga akan berimbas pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang. Dengan demikian, jumlah komoditas barang bawaan penumpang memiliki batas maksimal saat kembali pulang ke Tanah Air.

Dia menambahkan, terdapat lima jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlahnya muatannya, yakni alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu.

Zulhas mengutarakan pro dan kontra wajar terjadi saat ada perubahan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 terkait kebijakan dan pengaturan impor barang.

Perubahan peraturan impor bertujuan untuk melindungi produk dan perdagangan dalam negeri. Implementasi Permendag 36/2023 ini dimulai pada 10 Maret 2024.

“Tentu perubahan itu ada yang ngeluh, wajar. Tapi kan harus diperlakukan sama, jangan sampai industri dalam negeri kita susah dibanding barang impor,” kata Zulhas, Rabu (13/3/2024).

Implementasi Permendag 36/2023 bertujuan untuk membatasi masuknya barang-barang impor, yang selama ini dianggap terlalu bebas.

Dalam peraturan itu salah satunya adalah mengubah post border untuk kembali ke border. Dengan demikian, pengawasan terhadap barang-barang impor akan lebih mudah.

Sebagai contoh, untuk produk makanan dan minuman harus memiliki sertifikat halal, obat-obatan dan kosmetik menyertakan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau mendapatkan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk elektronik

Produk Indonesia yang masuk negara lain juga harus memenuhi segala persyaratan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, kata Zulhas, Indonesia pun menerapkan peraturan baru bagi barang-barang asal impor.

“Permendag 36 itu mengubah dari post border ke border kembali. Kalau post border dulu barang-barang (impor) langsung, online (belanja melalui platform digital) langsung, sedangkan produk-produk kita banyak syaratnya,” ujarnya.

Pokok aturan dalam Permendag 36/2023 yakni penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border dan relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI). []

Exit mobile version